BREAKING NEWS
 

Gus Halim: Dengan Masterplan Desa, Arah Pembangunan Desa Akan Lebih Efektif, Efisien, Dan Berkelanjutan

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 9 Juni 2022 20:12 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar saat menerima audiensi Bupati Lahat Cik Ujang, Provinsi Sumatera Selatan, di ruang kerjanya. Kamis (9/6). (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta agar setiap desa mempunyai masterplan pembangunan desa.

Masterplan akan bisa mendetailkan berbagai persoalan desa, sehingga dapat terinventarisir langkah-langkah penanggulangannya.

Hal ini disampaikan Abdul Halim Iskandar saat menerima audiensi Bupati Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Cik Ujang, bersama jajaran Kepala Dinas, di ruang kerjanya. Kamis (9/6).

Baca juga : Gus Halim Ajak Mahasiswa Berkarya Membangun Desa

"Saya menyarankan Pemkab Lahat untuk lebih mendetailkan penanganan persoalan jalan di kawasan itu dengan menyiapkan master plan untuk pengembangan kawasan perkebunan tersebut. Dengan master plan akar bisa ditentukan intervensi program yang akan disalurkan nantinya," ujarnya.

Menurut Gus Halim, sapaan akrabnya, selain sebagai alat untuk menyusun strategi dan rekomendasi program sebagai langkah yang tepat untuk penyaluran anggaran desa, masterplan desa juga akan mengawal program perekonomian berkelanjutan yang berbasis kemasyarakatan.

Gus Halim mencontohkan pembentukan BUM Desa sebagai masterplan desa untuk upaya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa secara ekonomi.

Baca juga : Saat Dibeli, Tanah Buat Pembangunan SMKN 7 Tangsel Masih Dalam Status Sengketa

"Saya juga berharap agar Pemkab Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar lebih signifikan mendukung pembentukan BUM Desa, termasuk pengelolaan Desa Wisata nantinya," tutur Gus Halim.

Adsense

Ia pun meminta agar BUMDes di desa-desa se-Kabupaten Lahat yang belum berbadan hukum untuk segera mengurus sertifikasi Badan Hukum.

Soalnya, saat ini proses revitalisasi BUMDes terus dilakukan Kemendes PDTT melaui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 tahun 2021.

Baca juga : Gus Halim: Pancasila Jadi Inspirasi Pembangunan Desa Berkelanjutan

Selain dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum, juga dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUMDes melalui Sistem Informasi Desa (SID). Pendataan ini untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi.

Dijelaskannya, saat ini BUMDes bersama UMKM, ultra mikro dan koperasi berkontribusi terhadap 61 persen dari total produk domestik bruto (PDB) nasional.

"Nilai valuasi BUM Desa di Indonesia lebih dari Rp 20 triliun. Sebagai gambaran hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama saja bernilai sekitar Rp 12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUM Desa dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia," tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense