Dark/Light Mode

Dugaan KPK

Saat Dibeli, Tanah Buat Pembangunan SMKN 7 Tangsel Masih Dalam Status Sengketa

Rabu, 1 Juni 2022 21:07 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, proses pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangerang Selatan bermasalah. Selama proses pembelian, tanah tersebut diduga masih dalam status sengketa.

Hal ini didalami penyidik saat menggarap notaris bernama Nur Meuthia Syavaranti, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/5).

Baca juga : Pembatasan Sosial Tak Bakal Seketat Dulu Lagi

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses jual beli tanah tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan, yang diduga selama proses pembelian tanah tersebut masih dalam status sengketa," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (1/6).

Sementara satu saksi lain yang dijadwalkan diperiksa pada hari yang sama, yakni notaris bernama Siti Zamzam, tidak memenuhi penggilan penyidik. "Segera dilakukan penjadwalan ulang," tandasnya.

Baca juga : Pras: Jangan Ngomong Adil Kalau Masih Ada Bedeng Di Samping JIS

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ardius Prihantono serta dua pihak swasta Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah sebagai tersangka.

Ketiganya diduga melakukan kongkalikong dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang berdasarkan hasil audit investigasi BPKP, merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.