BREAKING NEWS
 

KSP: Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Tegaskan Pandemi Belum Selesai

Reporter & Editor :
SRI NURGANINGSIH
Kamis, 23 Juni 2022 21:55 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo. (Foto: Dok. KSP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo mengatakan, penerbitan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi, memberi ketegasan kepada kepala daerah bahwa pandemi belum selesai.

Menurut Abraham, penerapan protokol kesehatan ketat pada kegiatan yang dihadiri secara fisik dalam skala besar semata-mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Untuk mendukung pemulihan ekonomi kita harus mengendalikan penyebaran Covid. Ini menjadi semangat penerbitan SE itu," ujar Abraham, di Gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (23/6).

Baca juga : Di G20, Dubes Heri Soroti Kesenjangan Penanganan Covid Di Negara Maju

Abraham menuturkan, Kantor Staf Presiden sudah mendengar rekomendasi dari para ahli dan tenaga kesehatan terkait upaya meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan dan capaian vaksin booster dalam menghadapi subvarian baru. Pemerintah, para dokter, nakes, WHO dan berbagai pakar, ujar dia, sudah sering mengingatkan terkait pentingnya vaksin booster.

Adsense

"Presiden Jokowi juga tidak lelah-lelah mengingatkan. Kami berharap masyarakat jangan cuek," tegasnya.

Abraham juga mengungkapkan, bahwa Kantor Staf Presiden menerima berbagai usulan untuk mendorong percepatan vaksin booster. Salah satunya, kemungkinan tidak lagi menggratiskan biaya perawatan rumah sakit bagi mereka yang terpapar Covid-19 jika belum mengikuti vaksin dosis kedua dan booster.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Ancaman Serangan Ideologi Pemecah Belah Bangsa

"Kami sedang mempelajari usulan itu," ucapnya. Sebagai informasi, Penerbitan SE Nomor 20 Tahun 2022 menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional, yakni dengan membuka kembali kegiatan masyarakat berskala besar yang produktif dan aman Covid-19.

Abraham menjelaskan, yang dimaksud kegiatan berskala besar adalah rangkaian aktivitas dalam acara berskala internasional ataupun nasional yang dapat mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu tertentu, serta pada satu lokasi yang sama dan/atau melibatkan perwakilan negara.

Menurutnya, salah satu dasar hukum diterbitkannya SE tersebut, adalah hasil keputusan Rapat Terbatas yang dilaksanakan pada 13 Juni 2022.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense