Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Sebut Kajian ICW Soal Kerugian Keuangan Negara Salah Kaprah
Senin, 23 Mei 2022 15:25 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan kajian ICW, sepanjang 2021 keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp 62.931.124.623.511 atau Rp 62,931 triliun.
"Hasil kajian dan pemantauan dimaksud masih sangat perlu didiskusikan lebih jauh, terkait metode analisis dalam proses pengambilan kesimpulannya," ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (23/5)
Baca juga : Pembangunan Kawasan Perbatasan Dilanjutkan
. Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyebutkan, jika mencermati kajian tersebut, ICW mencampuradukan pembahasan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor dengan pasal-pasal suap dan sejenisnya yang dominan ditangani oleh KPK.
Padahal, perlu digarisbawahi, yang berkaitan dengan kerugian negara hanya Pasal 2 atau 3 UU Tipikor saja. Karena itu, Ali memastikan tipologi korupsi pasal suap secara normatif tidak ada kaitannya dengan kerugian negara.
Baca juga : Pemberdayaan Perempuan Langkah Strategis Wujudkan Kebangkitan Nasional
"Dari analisis yang salah kaprah tersebut, maka kesimpulan prematur yang dihasilkan pun bisa dipastikan keliru. Terutama, pembahasan pada aspek pidana badan, jumlah uang pengganti, maupun tuntutan pidana tambahan lainnya," bebernya.
"Di mana, pidana tambahan lainnya pun beragam bentuk, termasuk pencabutan hak politik, yang beberapa kali KPK terapkan dan tuntut kepada para terdakwanya," imbuh Ali.
Baca juga : Kendalikan PMK, Kementan Kirim Obat-obatan Dan APD Ke Daerah
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyebut, dalam pemantauan tersebut, seharusnya ICW perlu memasukkan pembahasan tentang subsider hukuman yang merupakan hak terpidana. Sehingga, pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut digantikan dengan hukuman badan.
"Analisis yang tidak komperehensif ini tentu sangat disayangkan. Karena bisa membelokkan informasi bagi masyarakat, maupun para pemerhati dan akademisi yang konsen terhadap perkembangan ilmu hukum," tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya