Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DPR Gelar Raker Pengambilan Keputusan Tahapan Pemilu 2024 Senin Depan

Jumat, 20 Mei 2022 12:51 WIB
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (Foto: ist)
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, DPR akan segera mengadakan rapat kerja (raker) bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu untuk menindaklanjuti kesepahaman, dan penyamaan persepsi yang sudah dihasilkan dalam rapat konsiyering 13 Mei lalu.  

Menurut Guspardi, rapat konsinyering tersebut dimaksudkan sebagai upaya mencari kesepahaman dan kesepakatan tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. "Termasuk juga membahas lebih detil terkait anggaran yang dinilai masih jumbo," kata Guspardi dalam keterangannya, Kamis (19/5). 

Setidaknya, ada beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam rapat konsinyering. Pertama, masalah anggaran pemilu yang diajukan KPU Rp 86 triliun sudah dilakukan rasionalisasi menjadi Rp 76 triliun.

Baca juga : Bursa Bakal Capres 2024, Pengamat: Puan Maharani Pemimpin Berkualitas

Kedua, adalah masalah durasi masa kampanye. Pemerintah mengusulkan 90 hari, KPU minta 120 hari dan DPR meminta 60 hari. Ketiga sengketa Pemilu. 

"Akhirnya disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024," tutur politisi PAN ini.

Untuk sengketa Pemilu, Bawaslu menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat. Selain itu, DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut. 

Baca juga : Mbappe Sudah Ambil Keputusan Di PSG, Tinggal Diumumkan Pekan Depan

"Kalau kedua hal tersebut mendapatkan respon positif, maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari," bebernya. 

Isu keempat yaitu disepakati Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) karena infrastruktur belum merata di seluruh wilayah Indonesia. "Jadi sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019," ungkap legislator asal Sumatera Barat itu. 

Hasil kesepakatan dalam konsiyering akan segera dibicarakan untuk selanjutnya diambil keputusan dalam raker antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, DKPP yang sudah diagendakan pada Senin 23 Mei 2022. 

Baca juga : Banggar: Batalkan Pengadaan Gorden Rumah Dinas Dewan

"Kita berharap persiapan Pemilu 2024 ini hendaknya meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya serta lebih paripurna. Karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya," pungkas anggota Baleg DPR tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.