Sebelumnya
Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan.
Kedua, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.
Baca juga : Tilang Ganjil Genap Di 12 Ruas Tambahan Efektif Senin Depan
Bersamaan itu, Kemenag juga harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan.
Ketiga, masa pelunasan. Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah. Mulai dari paspor, pemaketan layanan dan visa.
Baca juga : Penjual Hewan Kurban Wajib Kantongi Izin
Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.
Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini menambahkan, visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan.
Baca juga : Waspada Kuota Haji Kosong
Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Ditambah, jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak.
Bagaimana dengan haji khusus? Hilman mengatakan, kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar, hingga proses pelunasan dan pemaketan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.