Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tilang Ganjil Genap Di 12 Ruas Tambahan Efektif Senin Depan
Senin, 6 Juni 2022 19:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menerapkan penindakan terhadap pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan Ganjil Genap pada pekan ini.
"Pekan ini belum ada penindakan tapi begitu ada pelanggaran, diarahkan keluar dari jalur Ganjil Genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (6/6).
Rencananya, penindakan pelanggaran di 12 ruas jalan tambahan Ganjil Genap akan diberlakukan mulai Senin (13/6).
Baca juga : Ulama NU: Undangan Liga Muslim Dunia Untuk Puan Tanda Penghormatan Pemimpin Bangsa
Sedangkan untuk 13 ruas jalan yang lebih dulu diberlakukan sebelumnya, lanjut dia, rencananya pekan ini akan mulai diberlakukan penindakan.
Sementara itu, kata dia, pemberlakuan Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta mulai dilaksanakan dengan arus lalu lintas yang terpantau kondusif.
Namun, lanjut Syafrin, beberapa ruas jalan alternatif justru terjadi kepadatan, setelah penambahan 12 ruas jalan yang juga menerapkan Ganjil Genap.
Baca juga : Tanpa Egy Dan Evan Dimas, STY Pede Timnas Tembus Piala Asia
"Prinsip penerapan pembatasan lalu lintas dengan Ganjil Genap adalah bukan memindahkan kendaraan pribadi dari 25 ruas jalan ke jalan alternatif tapi bagaimana agar mobilitas warga itu menjadi efisien," ucap Syafrin.
Ia berujar penerapan Ganjil Genap bertujuan untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum untuk menekan kemacetan.
Adapun untuk jam operasional Ganjil Genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Baca juga : Perluasan Ganjil Genap Di 25 Ruas Jalan Berlaku 6 Juni
Aturan Ganjil Genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Ganjil Genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem Ganjil Genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu. (DRS)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya