Dark/Light Mode

Cegah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku Di Ibu Kota

Penjual Hewan Kurban Wajib Kantongi Izin

Kamis, 2 Juni 2022 12:06 WIB
Pedagang bertransaksi sapi di pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5). Sejumlah pedagang hewan kurban setempat menyatakan terancam merugi karena dua bulan menjelang Idul Adha kesulitan mencari stok hewan kurban dengan harga kompetitif karena larangan masuk hewan ternak dari luar daerah guna menanggulangi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww).
Pedagang bertransaksi sapi di pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/5). Sejumlah pedagang hewan kurban setempat menyatakan terancam merugi karena dua bulan menjelang Idul Adha kesulitan mencari stok hewan kurban dengan harga kompetitif karena larangan masuk hewan ternak dari luar daerah guna menanggulangi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) menetapkan prosedur dan persyaratan masuknya hewan kurban ke Jakarta menjelang perayaan Idul Adha 1443 Hijiriah mendatang.

Dalam aturan ini, para pelaku usaha penjualan hewan kurban diwajibkan membuat izin masuk ternak sesuai aturan perundangan yang berlaku.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, para pelaku usaha hewan kurban bisa mengakses secara online di jakevo.jakarta.go.id untuk mendapatkan izin pemasukan ternak.

Pelaksanaan kurban di Hari Raya Idul Adha 2022 ini bersamaan dengan munculnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

PMK merupakan penyakit hewan menular dengan penyebaran sangat cepat dan dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.

“Sebagai upaya pencegahan PMK, kita  menetapkan persyaratan dan prosedur masuknya hewan kurban. Pemasukan ternak ke DKI Jakarta paling lambat 24 Juni 2022,” ungkap Eli, Kamis (2/6).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha penjualan hewan kurban:

Administrasi

Baca juga : Dari Inggris, Kang Emil Terbang Ke Swiss

-Surat Permohonan: nama pemohon, alamat, laporan teknis (jenis, jumlah, jenis transportasi, asal ternak dan lokasi yang dituju).

-KTP dan NPWP Pemohon.

-SIUP/NIB/Surat Keterangan Usaha dari daerah asal.

-Surat pernyataan bermaterai dari POV di Dinas daerah asal bahwa hewan ternak tidak berasal dari daerah wabah, tertular dan terduga PMK.

-Surat pernyataan bermaterai bahwa pemohon melaporkan kedatangan serta

menyerahkan SKKH/Sertifikat Veteriner yang disertai nomor ISIKHNAS dan rekomendasi pengeluaran dari daerah asal kepada Sudin KPKP setempat.

-Surat Pernyataan bermaterai untuk melaksanakan karantina 14 hari dan menyediakan kandang isolasi, tempat pemotongan bersyarat dan perebusan.

Teknis

Baca juga : Banyak Wabah PMK, Dedi Sebut Dunia Peternakan Masih Kacau

-Tersedianya kandang isolasi, kandang karantina, tempat pemotongan bersyarat dan tempat perebusan (jerohan, kepala, kaki dan buntut/ekor).

-Pemohon dapat berkoordinasi dengan Sudin KPKP setempat sebelum mengajukan izin dengan menghubungi kontak sebagai berikut:

-Sudin KPKP Jakarta Pusat

(Dwi Yani Herawati - 081584493988).

-Sudin KPKP Jakarta Utara

(Riyady Akbar - 08111772247).

-Sudin KPKP Jakarta Barat

(Churniatun - 087878625025).

Baca juga : DKI Larang Jualan Hewan Kurban Asal Jawa Timur

-Sudin KPKP Jakarta Timur

(Irawati Harry Artharini -08121347347).

-Sudin KPKP Jakarta Selatan

(Nilla Kartina - 081291111967).

-Sudin KPKP Kepulauan Seribu

(Sandrie Oktama - 081369073897). (MRA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.