RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespon reaksi publik atas rasa keadilan dalam kasus KSP Indosurya.
Mahfud MD menekankan, kedua tersangka dilepas karena memang masa penahanannya sudah habis.
Baca juga : Menkeu Pastikan Gaji Ke-13 Cair Awal Juli, Cocok Buat Tahun Ajaran Baru
Namun ini memberikan cukup waktu bagi Penyidik Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memastikan bahwa alat bukti perkara ini sudah cukup untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Mahfud mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, PPATK, dan Menkop UKM.
Baca juga : KBRI Tokyo Bantu Apindo Promosikan IKM Di Jepang
"Kasus ini adalah kejahatan modus baru yang belum pernah terjadi, dan Kasus ini tidak akan pernah dihentikan, tapi akan terus dijalankan hingga pemeriksaan di pengadilan," tegas Menko Polhukam dalam keterangannya, Kamis (30/6).
Kejagung, lanjut Mahfud, menjamin pembuktian di pengadilan nanti akan berjalan lancar.
Baca juga : Ketika Agama Dirasakan Tak Lagi Mencerahkan
Terhadap kasus ini, Mahfud juga mengatakan, PPATK sudah lama menjejak kasus ini, sehingga penegakan kasus hukum ini harus terus jalan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.