BREAKING NEWS
 

Semester I Tahun 2022, Kemenkumham Kantongi PNBP 2,2 Triliun

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 24 Agustus 2022 12:30 WIB
Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto. (Foto: Humas Kemenkumham)

 Sebelumnya 
Berdasarkan data tersebut, Kementerian di bawah kendali Yasonna Laoly ini yakin berhasil mengumpulkan PNBP melebihi target di akhir periode.

“Jika saat ini saja kita berhasil mencapai 64,11 persen dari target, Insya Allah di akhir periode Kemenkumham dapat menyumbang PNBP melebihi target yang ditetapkan," tuturnya, yakin.

Baca juga : Misi Dagang Pertama Ke India, Zulhas Kantongi 22 MoU Senilai Rp 47,52 Triliun

Sebelumnya, akibat pandemi, Kemenkumham sempat mengalami penurunan PNBP secara signifikan. Namun beragam inovasi dan pemanfaatan teknologi membuat Kemenkumham dapat bangkit kembali memberikan pelayanan publik bagi masyarakat.

Kondisi itu tidak hanya dialami Kemenkuham, tetapi hampir seluruh sektor maupun Kementerian/Lembaga (K/L). Secara keseluruhan, realisasi PNBP sampai dengan 30 Juni 2022 mencapai Rp 281,0 Triliun atau 58,3 persen dari Rp 481,6 Triliun yang ditargetkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022.

Baca juga : Semester I-2022, Pendapatan INALUM Meroket 34,4 Persen

Apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, realisasi ini tumbuh sebesar 35,8 persen. Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, Kemenkumham sendiri termasuk empat besar K/L penyumbang PNBP semester pertama tahun 2022.

"Meningkatnya penerimaan PNBP ini merupakan kabar baik. Setidaknya menunjukkan dua hal. Pertama, kinerja pemerintahan semakin baik. Kedua, kondisi perekonomian nasional secara keseluruhan menunjukkan kebangkitan," tandas Andap. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense