Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Permentan Nomor 23 Tahun 2021 Kawal Produksi Benih Bermutu

Selasa, 5 Juli 2022 19:38 WIB
Sosialisasi Permentan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura/Ist
Sosialisasi Permentan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Guna mengawal produksi benih bermutu dari varietas unggul secara berkesinambungan, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 23 Tahun 2021 sebagai pembaharuan dari Permentan Nomor 48 Tahun 2012.

“Terbitnya Permentan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura merupakan salah satu amanah Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2021 tentang subsektor hortikultura,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Retno Sri Hartati Mulyandari dalam Pembukaan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian nomor 23 Tahun 2021, Selasa (28/6).

Pihaknya berharap, dengan Permentan ini, dapat menjaga produksi benih unggul dan mengawalnya sampai ke tangan petani dengan baik.

“Peraturan ini sangat penting, sehingga produsen benih harus mengikuti regulasi tersebut. Bersama-sama kita produksi benih unggul dan mengawal sampai ke petani hingga penanaman, untuk menjaga produk horikultura aman dan berkualitas,” ajak Retno.

Dia menjelaskan, untuk menghasilkan benih unggul harus diperhatikan mulai dari standar produksi, sertifikasi benih, peredaran dan pengawasan benih hortikultura menjadi poin perhatian pemerintah. 

Baca juga : Mentan: Selamat Ulang Tahun Bapak Presiden

Menurutnya, benih sudah terdaftar, varietasnya dapat diedarkan dan diperbanyak melalui sistem sertifikasi benih. Benih yang siap edar mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik, serta status keamanan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal dan dapat dipertanggung jawabkan.

Senada, Kepala Bagian Perundang-undangan II Biro Hukum Kementan Pujianto Ramlan menyampaikan, lahirnya Permentan Nomor 23 Tahun 2021 dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Pertanian, sebagai tindak lanjut dari Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Puji, Undang-Undang Cipta Karya ditindaklanjuti dengan PP 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian Pasal 113 ayat (4), Pasal 136 ayat (3), dan Pasal 138 ayat (2).

Permentan Nomor 23 yang terdiri atas 62 Pasal ini mencabut Permentan nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/PERMENTAN/SR.060/9/2017, tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura.

Isinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Pertanian yang kemudian diakomodir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010. Ini mengatur secara teknis mulai dari produksi benih, sertifikasi benih, peredaran dan pengawasan benih. 

Baca juga : Jurus Covid-19 Bisa Untuk Lawan PMK Hewan Ternak

“Bahwa benih harus memiliki standar mutu ada standar teknis minimal yang mengatur termasuk aturan teknis lainnya,” terang Puji.

Peneliti Utama Pusat Kajian Hortikultura Tropika (PKHT) Institut Pertanian Bogor (IPB) Sobir Ridwani mengatakan, Permentan Nomor 23 Tahun 2022 memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yaitu Permentan Nomor 48 Tahun 2012. 

Permentan ini tidak perlu dikhawatirkan, terutama bagi pengusana benih, karena isinya tidak jauh beda dengan permentan sebelumnya. 

“Permentan Nomor 23 ini lebih sederhana dan terstuktur serta mempermudah pengusaha perbenihan. Penyederhaan ini tampak dari jumlah bab, pasal, ayat yang seluruhnya bertujuan untuk meningkatkan perbenihan hortikultura,” terang Sobir.

Menurutnya, Permentan Nomor 23 hanya memuat 62 pasal. Ini jauh lebih ringkas dibandingkan permentan sebelumnya yang memuat 72 pasal. Beberapa terminologi tidak lagi dimasukkan karena telah termaktub pada UU 13 tahun 2010. 

Baca juga : BNPP Berkomitmen Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Dia bang, usaha perorangan tidak harus memiliki Sertifikat Sistem Manejemen Mutu dan persyaratan sertifikat kompetensi lebih mudah. “Hal ini memberi peluang perorangan untuk menjadi produsen benih,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sobir menyampaikan, perusahaan benih lebih didorong tidak hanya memiliki sertifikat kompetensi sekaligus sertifikat sistem manajemen mutu yang dikeluarkan oleh Lembaga Sistem Manajemen Mutu. Hal ini dimaksudkan untuk makin meningkatkan kualitas benih lokal.

Kegiatan sosialisasi yang diikuti lebih dari 30 pelaku usaha perbenihan hortikultura dari berbagai wilayah tersebut, juga membahas  mekanisme perbenihan. Termasuk saling bertukar informasi dan berbagi kendala yang kerap dialami di lapangan.

Dalam mekanisme perbenihan semua sudah diatur secara rinci dan jelas tata caranya secara teknis. 

“Jika ada yang belum jelas dapat menghubungi Direktorat Perbenihan Hortikultuta,” pungkas Koordinator Pengawasan Mutu Benih Lince Saur Friana Sipayung.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.