Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ini Kata Kemenkeu, Soal Anggaran Pemilu 2024 Yang Kurang Rp 5,6 Triliun

Selasa, 21 Juni 2022 09:45 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rahayu Puspasari angkat bicara soal kekurangan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 5,6 triliun - dari total Rp 8,6 triliun - yang belum masuk ke dalam alokasi Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) tahun 2022. 

Dengan kata lain, anggaran Pemilu 2024 yang sudah masuk, baru Rp 2,4 triliun.

Rahayu menjelaskan, kekurangan anggaran tersebut baru bisa dicairkan setelah Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan Pemilu 2024 rampung. Prinsipnya, sudah disetujui.

Baca juga : Manfaat Dirasakan Petani, Realisasi KUR Hingga 15 Juni 2022 Tembus Rp 46,6 Triliun

Secara resmi, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024  telah ditetapkan pada Kamis 9 Juni 2022, dan diluncurkan pada 14 Juni 2022.

Peraturan yang diteken Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly itu, juga telah diunggah ke dalam Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan meneliti dan menelaah usulan kebutuhan anggaran tahapan Pemilu tahun 2022, berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, setelah menerima usulan dari KPU," jelas Rahayu saat dikonfirmasi RM.id, Senin (20/6).

Baca juga : Ngobral Rayuan Demi Dongkrak Pamor Diri

Sebelumnya, Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, kekurangan anggaran tersebut telah dibahas di berbagai rapat dengar pendapat (RDP) dan konsinyering dengan Komisi II DPR.

Dia bilang, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru akan mengalokasikan anggaran secara penuh, setelah Peraturan KPU (PKPU) Tahapan Pemilu 2024 resmi ditetapkan.

"Setelah penetapan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, Kemenkeu akan membahas kekurangan anggaran tersebut," jelas Yulianto dalam keterangan tertulis, Minggu (19/6).

Baca juga : Puan Ingatkan Efektivitas Dan Efisiensi Anggaran Pemilu 2024, DPR Siap Kawal

Total kebutuhan anggaran KPU tahun 2022 berjumlah Rp 8,06 triliun.

Sebanyak Rp 0,9 triliun dialokasikan untuk KPU Pusat. KPU Provinsi yang terdiri dari 34 satuan kerja akan menerima dana Rp 1,3 triliun. Sedangkan KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari 514 satuan kerja, dianggarkan Rp 5,7 triliun.

Sementara total keseluruhan anggaran untuk persiapan hingga penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang, berjumlah Rp 76,6 triliun. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.