BREAKING NEWS
 

Pemerintah Tegaskan Libatkan Masyarakat Susun RKUHP

Reporter : NUR ROCHMANNUDIN
Editor : FAQIH MUBAROK
Rabu, 24 Agustus 2022 17:43 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD bersama Menkominfo Johnny G Plate, dan Menkumham Yasonna H Laoly serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat acara Kick Off: Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, saat ini Pemerintah telah merampungkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dirinya berharap, RUU tersebut segera diundangkan.

"Sudah 59 tahun kita terus membahas dan merancang RKUHP ini melalui tim yang silih berganti, dan mendapat arahan politik hukum dari tujuh presiden. Sehingga rancangan ini dapat dikatakan sudah siap untuk segera diberlakukan," katanya saat acara Kick Off: Diskusi Publik RKUHP di Jakarta, Selasa (23/8).

Baca juga : Kemenkominfo Dan UNU Beri Pelatihan Literasi Digital Masyarakat NTB

Mahfud juga menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo melalui Sidang Internal Kabinet pada 2 Agustus 2022 lalu yang meminta agar menyosialisasikan lagi RKUHP ini ke seluruh lapisan masyarakat. Hal ini agar memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada masyarakat.

Presiden juga meminta agar kementerian dan lembaga terkait juga terus berdiskusi dengan para akademisi, ormas-ormas, Civil Society Organization (CSO), dan lainnya, dari pusat sampai ke daerah-daerah.

Baca juga : Masyarakat Jangan Panik

RKUHP, kata Mahfud, memberi tempat penting atas konsep restorative justice yang dewasa ini mulai menjadi kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.

RKUHP ini juga mengatur mengenai hukum adat sebagai living law yang telah lama diakui dan menjadi kesadaran hukum pada masyarakat hukum adat, dengan tetap mendasarkan pada prinsip Pancasila, UUD 1945, dan NKRI dengan segala kebhinekaannya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense