Dark/Light Mode

700 Peserta Ramaikan Jalan Santai HUT IKPI Ke-57

Minggu, 21 Agustus 2022 15:38 WIB
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan jalan santai atau fun walk di Hutan Kota Kemayoran, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (21/8). (Foto: Istimewa)
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan jalan santai atau fun walk di Hutan Kota Kemayoran, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (21/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 700 peserta dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan jalan santai atau fun walk di Hutan Kota Kemayoran, Sunter, Jakarta Utara, Minggu (21/8). Kegiatan itu merupakan rangkaian dari HUT ke-57 IKPI yang jatuh pada 27 September 2022.

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan mengatakan,  ada tiga kegiatan yang dilakukan dalam memeriahkan HUT IKPI.

"Hari ini kita adakan fun walk, 23 Agustus 2022 seminar nasional dan puncaknya 27 Agustus 2022 kami akan menggelar event besar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan," kata Ruston di lokasi acara.

Diceritakan Ruston, dalam fun walk ini seluruh anggota IKPI dari Jabodetabek hadir memadati Taman Kota Kemayoran. Keikutsertaan mereka, selain untuk kesehatan adalah mempererat silaturahmi sesama anggota.

Baca juga : Pengiriman Kereta Cepat Jakarta Bandung Jadi Kado HUT RI Ke-77

Selain itu, Ruston juga menyampaikan poin besar yang diharapkan dalam rangkaian HUT IKPI ini.

"Kami mau IKPI menjadi asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia dan keberadaannya semakin dipercaya masyarakat wajib pajak dan otoritas wajib pajak (Pemerintah)," ujarnya.

Dia mengungkapkan, posisi IKPI ini berada di tengah untuk membantu wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi wajib perpajakannya dan untuk membantu Pemerintah mengedukasi wajib pajak agar tingkat kepatuhannya tinggi dan pendapatan pajak akan meningkat. 

Harapan lainnya juga disampaikan Ruston, agar organisasinya semakin diakui keberadaannya.

Baca juga : Hanura Pilih Tanggal Cantik Daftar Ke KPU

"Kami menginginkan satu hal. Selama ini IKPI diatur oleh menteri keuangan, jadi kami ingin seperti profesi lain seperti akuntan, advokat diatur dengan undang-undang," katanya.

Sebenarnya kata dia, sudah ada Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak dan pernah masuk dalam prolegnas DPR. Tetapi entah kenapa lanjut Ruston, sampai hari ini belum ada kejelasan kapan RUU tersebut akan dibahas dan bisa segera diundangkan.

"Kami ingin menjalankan profesi ini dengan di lindungi dan ada payung hukumnya yang baik. IKPI berharap pemerintah bisa segera mendorong DPR untuk segera membahas RUU ini dan segera diundangkan," katanya.

Sementara itu,  Ketua Dewan Pengawas IKPI Sistomo mengatakan keberadaan organisasinya sangat membantu negara dalam meningkatkan penerimaan pajak.

Baca juga : Yakin Lolos, Partai Reformasi Akan Perjuangkan Semangat Proklamasi 1945 

Dia mengungkapkan, sebagaimana diketahui 85 persen penerimaan negara adalah dari pajak. "IKPI merupakan mitra strategis dari pemerintah di dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," katanya. 

Sistomo.menegaskan, semakin negara ini kuat maka kontribusi pajak akan semakin baik dan besar. Karena, sosial kontrol ini mulainya dari bagaimana partisipasi masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.