BREAKING NEWS
 

Antisipasi Dampak Kekeringan, Ini Pesan Mendagri Tjahjo Untuk Kepala Daerah

Reporter : ALFIAN SIDIK
Editor : FAZRY
Kamis, 8 Agustus 2019 13:01 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh kepala daerah (dalam hal ini Gubernur, red) untuk menjaga pasokan air sebagai dampak kemungkinan terjadinya kekeringan yang melanda sejumlah daerah.

Permintaan ini disampaikan Mendagri melalui Surat Edaran  bernomor 365/7309/SJ tertanggal 1 Agustus 2019. “Melaksanakan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas perihal Antisipasi Dampak Kekeringan yang dihadiri oleh para Menteri Kabinet, kami minta kepada seluruh Gubernur untuk memerhatikan dan melakukan beberapa langkah terkait antisipasi dampak kekeringan,” kata Tjahjo dalam surat edaran itu.

Menurut Mendagri, hal-hal yang harus diperhatikan para kepala daerah akibat kemungkinan kekeringan berkepanjangan, adalah sebagai berikut:

Baca juga : Optimalisasi Lahan dengan Tanam Jahe dalam Bagor

Pertama, Gubernur mengambil langkah jangka pendek, menengah dan panjang untuk menjaga pasokan air bagi masyarakat sebagai antisipasi resiko dampak kekeringan di Daerah.

Adsense

Kedua, Gubernur mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat dampak kekeringan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polisi di wilayahnya, mengingat sebagian besar penyebab karhutla adalah disengaja atau ulah oknum masyarakat.

Mempunyai pos anggaran rutin untuk mengantisipasi karhutla dalam APBD Provinsi yang ditampung dalam RKPD dan RPJMD.

Baca juga : Cegah Naik Haji Pakai APBD, Kemendagri Tolak Izin Tujuh Kepala Daerah

“Mengalokasikan pendanaan tanggap darurat bencana dan kebakaran yang bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga dalam APBD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Mendahri dalam surat edaran itu.

Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, bahwa berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Selanjutnya Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca juga : Kemendagri Tolak IzinTujuh Kepala Daerah

“Sehubungan dengan hal beberapa hal tersebut, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap antisipasi dampak kekeringan serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan,” pungkas Mendagari. [FAZ] 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense