Dark/Light Mode

Cegah Naik Haji Pakai APBD

Kemendagri Tolak IzinTujuh Kepala Daerah

Kamis, 25 Juli 2019 06:09 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar
Kapuspen Kemendagri Bahtiar

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak izin tujuh kepala daerah yang ingin menunaikan ibadah haji. Sebab, pembiayaannya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen ) Kemendagri Bahtiar menepis kabar pihaknya melarang atau menghalangi kepala daerah yang ingin melaksanakan ibadah haji.

“Kami tidak pernah melarang, apalagi untuk urusan ibadah. Hanya saja, tetap harus sesuai prosedur dan aturan. Menjadi Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) juga ada aturannya,” ungkap Bahtiar di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Wapres Berikan Penghargaan Kepala Daerah Terhebat

Keterangan tersebut disampaikan Bahtiar untuk meluruskan informasi viral yang menyebutkan Walikota Sawahlunto, Deri Asta batal menunaikan ibadah haji tahun ini dan batal menjadi TPHD gara-gara tidak mendapatkan izin dari Kemendagri.

Bahtiar menerangkan, tidak diperkenankannya kepala daerah mengikuti Pelayanan Bimbingan Haji sebagai Petugas ­Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) menggunakan dana APBD mengacu pada Peraturan Menteri Agama (Menag) Nomor 23 Tahun 2016.

“Kalau pakai dana pribadi tak ada masalah. Bukan hanya Walikota Sawahlunto saja yang tidak diberikan izin, ada enam kepala daerah lain yang tak diberikan izin karena persoalan yang sama (gunakan dana APBD),” ungkapnya.

Baca juga : Pasti Hengkang, Icardi Tak Diangkut Laga Pramusim

Larangan menggunakan penggunaan dana APBD untuk ibadah haji pribadi juga diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 tahun 2003 tentang Pemberian Izin Keluar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di lingkungan pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota.

Dalam regulasi itu disebutkan salah satu persyaratan pemberian izin keluar negeri itu harus menyertakan surat pernyataan bahwa biaya perjalanan itu dibiayai pejabat negara dan atau Anggota DPRD yang bersangkutan.

Selain soal penggunaan dana, Bahtiar menyampaikan, untuk kepala daerah yang ingin menjadi petugas haji juga ada aturan yang harus diikuti. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang diundangkan 29 April 2019.

Baca juga : Kemendagri: Kepala Daerah Keciduk KPK Karena Bandel

Dalam regulasi itu disebutkan Gubernur atau Bupati/Walikota dapat mengusulkan calon petugas haji daerah kepada Menteri Agama, selanjutnya akan diseleksi dan diangkat oleh Menteri Agama.

Sementara, Walikota Sawahlunto, Deri Asta juga meluruskan kabar simpang siur mengenai dirinya batal pergi ke Tanah Suci. Dia memastikan tidak ada masalah dengan permohonan izin cuti.

Menurutnya, Kemendagri hanya melarang menggunakan dana APBD. “Izin cutinya sama sekali tidak ada masalah. Namun sedikit perbedaan dengan regulasi tahun sebelumnya. Sekarang kepala daerah jika naik haji harus meng￾gunakan biaya pribadi, tidak boleh dibebankan ke APBD seperti dahulu,” ungkap Deri. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.