Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Antisipasi Dampak Kekeringan, Ini Pesan Mendagri Tjahjo Untuk Kepala Daerah
Kamis, 8 Agustus 2019 13:01 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta seluruh kepala daerah (dalam hal ini Gubernur, red) untuk menjaga pasokan air sebagai dampak kemungkinan terjadinya kekeringan yang melanda sejumlah daerah.
Permintaan ini disampaikan Mendagri melalui Surat Edaran bernomor 365/7309/SJ tertanggal 1 Agustus 2019. “Melaksanakan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia pada Rapat Terbatas perihal Antisipasi Dampak Kekeringan yang dihadiri oleh para Menteri Kabinet, kami minta kepada seluruh Gubernur untuk memerhatikan dan melakukan beberapa langkah terkait antisipasi dampak kekeringan,” kata Tjahjo dalam surat edaran itu.
Menurut Mendagri, hal-hal yang harus diperhatikan para kepala daerah akibat kemungkinan kekeringan berkepanjangan, adalah sebagai berikut:
Baca juga : Optimalisasi Lahan dengan Tanam Jahe dalam Bagor
Pertama, Gubernur mengambil langkah jangka pendek, menengah dan panjang untuk menjaga pasokan air bagi masyarakat sebagai antisipasi resiko dampak kekeringan di Daerah.
Kedua, Gubernur mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat dampak kekeringan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan TNI dan Polisi di wilayahnya, mengingat sebagian besar penyebab karhutla adalah disengaja atau ulah oknum masyarakat.
Mempunyai pos anggaran rutin untuk mengantisipasi karhutla dalam APBD Provinsi yang ditampung dalam RKPD dan RPJMD.
Baca juga : Cegah Naik Haji Pakai APBD, Kemendagri Tolak Izin Tujuh Kepala Daerah
“Mengalokasikan pendanaan tanggap darurat bencana dan kebakaran yang bersumber dari Pos Belanja Tidak Terduga dalam APBD Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Mendahri dalam surat edaran itu.
Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengingatkan, bahwa berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Selanjutnya Gubernur melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Wakil Pemerintah Pusat kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Baca juga : Kemendagri Tolak IzinTujuh Kepala Daerah
“Sehubungan dengan hal beberapa hal tersebut, agar Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada kabupaten/kota di wilayahnya terhadap antisipasi dampak kekeringan serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan,” pungkas Mendagari. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya