Sebelumnya
Usai acara, warga diminta memfotokopi surat tersebut. Sementara yang asli disimpan di lemari.
“Nanti kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan pak Kapolsek nanti,” bebernya.
Baca juga : Menteri Hadi Tawarkan Solusi Sengketa Tanah Di Curahnongko Jember
Ia mengungkapkan, saat ini Pemerintah sedang berusaha agar masyarakat bisa mendapatkan aset dengan kepastian hukum.
Sementara itu, Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni, yang hadir dalam penyerahan sertifikat redistribusi tanah tersebut, juga menyampaikan harapannya.
Dia ingin sertifikat tanah yang diberikan bisa ikut mendukung kesejahteraan masyarakat
“Dengan sertifikat itu, para petani, buruh, dan seluruh masyarakat yang ada di sana bisa tersenyum manis dan merasakan kehadiran negara lewat program reforma agraria,” harap Juli.
Baca juga : Hasto Bantah Pertemuan FX Hadi Dengan Jokowi Terkait Reshuffle
Sertifikat tersebut berasal dari redistribusi tanah oleh BPN Jember berdasarkan SK Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 33-VIII-1999 tentang Pembatalan HGU atas tanah perkebunan Ajunggayasan-Jenggawah yang tercatat atas nama PTP XXVII di Kabupaten Jember, Jawa Timur, seluas 31.117,02 hektare.
Hingga saat ini, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan 390 sertifikat redistribusi tanah di Desa Sukamakmur. Sebelumnya, sertifikat 140 bidang telah diserahkan pada 28 Desember 2022. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.