Sebelumnya
Terlepas dari itu, Gus Halim, meminta semua pihak mengacu pada pernyataan Presiden Jokowi, yakni masa jabatan kepala desa 6 tahun dengan 3 periode.
Baca juga : Hamilton: Saya Nggak Punya Masalah Sama Verstappen
Terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun 2 periode, Gus Halim mempersilahkan untuk dibahas di DPR.
Baca juga : Nafsu Kades Diredam Wapres
"Kita tidak bicara setuju atau tidak setuju, saya memfasilitasi. Menteri tidak boleh bersikap sebelum presiden bersikap, kita akan mengikuti arahan presiden, tetapi saya fasilitasi diskusi-diskusi," tandas Gus Halim. â–
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.