BREAKING NEWS
 

Gus Halim: Usulan 9 Tahun Jabatan Kades Adalah Jalan Tengah

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 27 Januari 2023 15:12 WIB
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan usulan masa jabatan kepala desa (Kades) hingga sembilan tahun adalah jalan tengah.

Usulan ini mengakomodasi usulan dari kepala desa sekaligus tidak mengubah batas maksimal jabatan seorang kepala desa yang termaktub dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa.

"Jadi kalau mau jernih usulan perpanjangan periodesasi jabatan kepala desa ini merupakan jalan tengah dari aspirasi para kepala desa yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan tetapi tetap dalam koridor yang dimungkinkan oleh UU Desa terkait batas maksimal jabatan seorang kades," ujar Gus Halim, di Jakarta, Jumat (27/1).

Dia menjelaskan, usulan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan aspirasi dari banyak kepala desa di Indonesia.

Menurutnya aspirasi tersebut masuk akal, mengingat alasan utama yang diajukan oleh kepala desa adalah untuk menjaga stabilitas dari pembangunan desa.

Baca juga : Hamilton: Saya Nggak Punya Masalah Sama Verstappen

"Pada saat kunjungan kerja di berbagai daerah dan desa, muncul aspirasi bahwa untuk menjaga kesinambungan pembangunan desa, para kepala desa membutuhkan waktu tambahan jabatan karena masa enam tahun dinilai tidak efektif," bebernya.

Para kepala desa, kata Gus Halim memberikan ilustrasi jika masa enam tahun tersebut 1-2 tahun awal masa menjabat adalah masa konsolidasi. Satu tahun terakhir masa menjabat, kepala desa sudah disibukkan dengan persiapan pemilihan.

"Maka dengan enam tahun masa jabatan Kepala Desa, tersisa tiga tahun efektif untuk fokus membangun desa," tuturnya.

Ilustrasi tersebut, kata Gus Halim cukup beralasan. Berdasarkan pengamatan dan laporan banyak kalangan mayoritas kepala desa memang membutuhkan waktu lama dalam melakukan konsolidasi karena besarnya ekses negatif Pilkades.

Adsense

Diingatkannya, persaingan dalam Pilkades rumit karena ada unsur nama baik keluarga besar, gengsi sosial, hingga kehormatan diri. Ironisnya, persaingan ini terjadi antara sesama kerabat sehingga butuh waktu lama untuk mendamaikan.

Baca juga : Nafsu Kades Diredam Wapres

"Nah wajar jika di masa awal jabatan kepala desa mereka sibuk untuk mengkonsolidasikan para warga. Kalau ngak begitu pembangunan tidak akan bisa berjalan baik," ungkap Gus Halim.

Aspirasi para kepala desa tersebut, lanjut Gus Halim mengkristal dan menjadi rekomendasi Rakernas Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) di Semarang tanggal 3-6 Juni 2022.

Rekomendasi rakernas disampaikan juga disampaikan kepada dirinya pada tanggal 21 September 2022.

"Para anggota PAPDESI juga sempat melakukan aksi damai di DPR untuk menyampaikan aspirasinya. Mereka menegaskan meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun selama tiga periode," ucap eks Ketua DPRD Jawa Timur itu.

Kendati demikian, kata Gus Halim dengan mempertimbangkan pembatasan kekuasaan dalam demokrasi desa, kaderisasi kepemimpinan di desa.

Baca juga : Gus Halim: Revisi UU Desa Tak Sekadar Periodesasi Jabatan Kades

Serta potensi terjadinya abuse of power maka pihaknya mengusulkan perpanjangan hanya dilakukan pada periodesasi bukan pada masa jabatan.

Di UU Desa jelas masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun yang terbagi dalam tiga periode masing-masing selama enam tahun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense