Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tuntut Jabatan 9 Tahun

Kepala Desa Haus Kekuasaan

Kamis, 19 Januari 2023 07:30 WIB
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).
Massa dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah dan DPR merevisi aturan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala desa kembali menuntut perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun. Netizen ramai menanggapi soal itu.

Tuntutan itu disampaikan kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) saat berdemo di Gedung DPR, Selasa (17/1). Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Para kepala desa itu membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 9 tahun. Seragam kepala desa pun mereka kenakan saat mengikuti aksi. Bahkan, ada yang terlihat sangat modis dengan kaca mata hitam bermerek.

Baca juga : Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh

Salah satu peserta aksi yang merupakan Kepala Desa Poja, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis mengata­kan, masa jabatan selama enam tahun yang diatur melalui UU Nomor 6/2014 tentang Desa, tidaklah cukup. Khususnya, untuk meredakan tingginya tensi politik.

“Enam tahun ini sangat kurang. Ketika kami jabatan enam tahun, kami tetap ada persaingan politik. Jadi tidak cukup dengan waktu enam tahun,” kata Robi di Kompleks DPR.

Robi menganggap, masa jabatan se­lama enam tahun semakin mempertajam persaingan antara cakades atau calon kepala desa. Dia pun optimistis, masa ja­batan sembilan tahun dapat menurunkan tensi persaingan. “Harapan kami, ketika sembilan tahun jabatan, maka persaingan politik akan berkurang karena waktu cukup lama,” ucapnya.

Baca juga : Terima Perwakilan Kepala Desa, Ketua MPR Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Para anggota DPR juga sempat men­emui mereka untuk melakukan pertemuan membahas tuntutan yang dibawa.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB M Toha menyatakan, DPR mem­buka opsi untuk melakukan revisi atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Toha mengatakan, semua fraksi baik di Komisi II maupun Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui revisi UU terse­but. Dia juga mengklaim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengamini hal serupa.

Baca juga : Masa Jabatan Kades 9 Tahun Untungkan Warga Desa

“Saya akumulasikan ketika rapat di Komisi II, bahkan sudah saya sampai­kan ke Pak Tito sebagai Mendagri untuk segera direvisi, dan Pak Tito menjawab, ‘iya akan segera’, gitu,” kata Toha usai menemui para demonstran kades di Kompleks Parlemen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.