BREAKING NEWS
 

Sebelum Kena OTT, Importir Bawang Putih Nakal Sudah Di-Blacklist 7 Bulan Lalu

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 15 Agustus 2019 21:51 WIB
Dirjen Hortikultura Kementan Anton Prihasto Setyanto (kanan). (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan bahwa pengusaha Afung (Chandry Suanda), pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus perizinan impor bawang putih yang melibatkan Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantara sudah di-blacklist sejak 7 bulan lalu. Blacklist diterapkan karena perusahaan tersebut enggan mengikuti aturan wajib tanam yang ditetapkan Kementan.

“Sebenarnya untuk tahun 2019, PT CSA ini sudah tidak lagi mendapatkan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dari Kementan. Perusahaan ini kan pada 2018 ajukan RIPH 20 ribu ton. Dari jumlah itu wajib tanamnya sesuai Permentan sebesar 167 hektar. Tapi kenyataannya tidak selesai wajib tanamnya,” kata Dirjen Hortikultura Kementan, Anton Prihasto Setyanto, Kamis (15/8).

Sebagaimana diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 juncto 24 Tahun 2018, importir bawang putih dikenakan kewajiban tanam sebesar lima persen dari volume impor yang telah diajukan. Ada pun hasil verifikasi di lapangan menunjukkan dari kewajiban wajib tanam seluas 167 hektar, PT CSA baru tanam 120 hektar. Ini berarti dia kekurangan 47 hektar. 

“Karena belum selesai tentunya dalam sistem kami dia termasuk merah. Makanya ketika dia mengajukan RIPH untuk 2019, dia tidak akan bisa masuk dalam sistem karena langsung di blacklist,” tegas dia.

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang, KPK Geledah Lagi Lima Lokasi

Dia menegaskan PT CSA merupakan satu dari 72 perusahaan yang sudah di blacklist oleh Kementan. Karena itu, dia memastikan perusahaan ini tidak akan pernah mendapatkan ijin impor hortikultura dari Kementan. 

“Jangankan sampai kekurangan 47 hektar, satu hekta saja kurang dalam sistem kami pasti akan distop. Kami tidak main-main dengan kewajiban wajib tanam ini. Satu hektar saja kurang, kita tidak akan berikan ijin lagi,” tambah dia.

Adsense

Namun dia memastikan, untuk pemberian ijin RIPH bukan hanya melihat wajib tanam saja, tapi wajib berproduksi. Sebab masing-masing perusahaan juga diwajibkan setiap hektarnya minimal mampu berproduksi minimal 6 ton per hektar. 

“Jadi untuk komoditi bawang putih ini ada dua kata yang tidak bisa terpisahkan. Wajib Tanam dan Wajib Berproduksi. Kenapa ada kata-kata itu supaya pengawalan dan pendampingan kepada mitra dan petani intens dilakukan kedua belah pihak. Ini point yang harus di-state. Bukan wajib tanam saja tapi dia harus berproduksi. Kalau tidak sampai ya kita evaluasi. Jadi tetap terhitung,” tegasnya.

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK  Lakukan Penggeledahan di 11 Lokasi

Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo, menilai langkah Kementan melakukan blacklist kepada PT CSA dalam importase bawang putih sudah tepat. Bahkan menurutnya, jika perlu perusahaan tersebut ijin operasinya dicabut karena hanya merugikan negara dan masyarakat.

“Saya kira ini sangat bagus. Ini memang saya dorong tidak hanya Kementan tapi juga kementerian lembaga lainnya ketika ada pelaku usaha nakal, jangan cuma blacklist kalau perlu cabut ijinnya karena merugikan negara. Merugikan masyarakat,” tegas dia.

Politisi senior Partai Golkar ini menegaskan, kebijakan Kementan blacklist kepada PT CSA bersama 72 perusahaan importir lainnya menunjukkan konsistensi dan ketegasan dalam menjalankan undang-undang. Namun dia menyayangkan jika blacklist dari Kementan ini ternyata tidak ditindaklanjuti oleh kementerian lainnya.

“Harapan kami ketika kementerian terkait itu mau dan mampu berkoordinasi dengan baik dengan menteri-menteri teknis, saya kira (importir temui DPR dibantu ijin impornya) saya rasa itu tidak akan terjadi. Langkah Kementan untuk berikan tindakan tegas berupa blacklist mestinya ditindaklanjuti, jangan sampai ijinnya diterbitkan lagi,” tambah dia.

Baca juga : Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Apartemen dan Rumah Nyoman

Hal senada dilontarkan Pengamat Politik Tjipta Lesmana. Menurutnya, sikap Amran tidak kompromi kepada importir nakal tunjukkan komitmen Amran untuk berantas mafia pangan. “Apalagi saya melihat Pak Amran berjuang mati-matian melawan mafia beras. Tiga tahun ini sebenarnya Jokowi sudah berhasil swasembada beras seperti Tahun 1985. Amran ini hebat biar musim kering, el nino, tapi produksi beras tetap cukup. Jadi impor ini memang gelap,” katanya. [KAL]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense