BREAKING NEWS
 

Dorong Akurasi, KPK Gunakan AI Untuk Skrining LHKPN

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 15 Februari 2023 11:20 WIB
Foto: Humas KPK.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun ini mulai menggunakan sistem Artificial Intelligence (AI) untuk membantu screening Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang sudah di-submit.

"AI ini berfungsi sebagai gerbang awal pengecekan kesesuaian laporan," ujar Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini, dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) LHKPN yang digelar di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/2).

Jika ditemukan laporan yang tidak sesuai, maka akan diverifikasi secara manual oleh tim pada Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

Sedangkan jika sudah sesuai, penyelenggara negara akan memperoleh tanda terima pelaporan. Atas dasar itu, penyelenggara negara tidak bisa sekadar mengisi LHKPN untuk menggugurkan kewajibannya.

Baca juga : HNW Apresiasi Peran NU Untuk Indonesia Dan Dunia

Apalagi, kini KPK juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah (BAPENDA) untuk nantinya menginput data kepemilikan kendaraan setiap penyelenggara negara dalam LHKPN-nya.

"Kami ingin menerapkan pelaporan otomatis, misalnya submit soal harta dan bangunan, itu tinggal diklik. Kami sedang menjajaki Samsat atau Dispemda DKI, kendaraan yang KTP-nya DKI diharapkan nantinya bisa langsung tersaji. Kalau tidak ada tinggal ditambahkan," ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Isnaini mengingatkan penyelenggara negara di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK untuk mengisi LHKPN secara tepat. Dalam paparannya, Isnaini mengatakan bahwa sebanyak 95 persen LHKPN nasional tahun 2021 tidak akurat.

"Beberapa aset milik penyelenggara negara tidak dilaporkan, misalnya bangunan, kendaraan, hingga deposito. Hal ini mengindikasikan pelaporan LHKPN hanya sekadar mengugurkan kewajiban," jelas Isnaini.

Baca juga : Warga Lapas Mudah Gunakan Hak Pilihnya

KPK memberikan apresiasi pada MK karena sejak 2019 hingga 2021 lalu, tercatat kepatuhan LHKPN-nya 100 persen. Artinya, setiap tahun, MK selalu patuh dalam mengisi LHKPN tersebut.

Plt. Sekertaris Jenderal MK Heru Setiawan mengatakan pentingnya mewujudkan pemberantasan korupsi dan nepotisme salah satunya melalui pelaporan LHKPN.

Adsense

"Sosialisasi dan sharing session pelaporan dan pengelolaan LHKPN di lingkungan Kepaniteraan dan Sekertariat Jenderal MK merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas pegawai dalam rangka memberantas korupsi," pesan Heru.

Tata Cara Pelaporan LHKPN

Baca juga : Bulan Bintang Lagi Ngerayu Banteng

Penyelenggara negara bisa melaporkan harta kekayaan secara daring dilaman https:/elhkpn.kpk.go.id/ dengan mengacu pada dua jenis laporan.

Pertama, laporan periodik yang dilakukan satu tahun sekali selama menjabat, dilaporkan sebelum 31 Maret.

Kedua, laporan khusus untuk penyelenggara negara yang pertama kali menjabat, berakhir masa jabatan, dan pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan yang diisi dalam kurun waktu tiga bulan sejak diangkat atau sejak pensiun.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense