Dewan Pers

Dark/Light Mode

Warga Lapas Mudah Gunakan Hak Pilihnya

Minggu, 5 Februari 2023 07:25 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos. (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) mudah menggunakan hak pilih mereka pada Pemilu 2024.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan, lembaganya telah menjalin nota kesepakatan dengan seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.

Berita Terkait : Garuda Tak Larang Pramugari Pakai Jilbab

“Kami memastikan agar Warga Binaan Pemasyarakatan mudah menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” ujar Betty Epsilon Idroos dalam keterangannya, kemarin.

Dikatakan, KPU telah keliling Lapas dan Rutan. Teranyar, dia berkunjung ke Kapas Kelas II A Muaro di Padang Kamis (2/2) untuk berkoordinasi soal pelak­sanaan Pemilu 2024.

Berita Terkait : MUI Imbau Takmir Masjid Selektif Pilih Penceramah

Ditegaskan, selama warga binaan telah berumur 17 tahun keatas atau belum 17 tahun namuntelah menikah, bukan TNI Polri atau hak politiknya tidak dicabut, maka punya hak untuk memilih.

“KPU akan konsisten mengawal hak peserta pemilu dan pemilih. Sudah kami data dan lakukan pemetaan,” tegasnya.

Berita Terkait : Cara Download Lagu Menggunakan Laptop Di Tubidy

Diakuinya, untuk warga bi­naan yang berada di Lapas danRutan, tidak memungkinkanmengurus pindah pemilih. Karenanya, jika data alamat mereka didapatkan by name by address, dan ada penanggung jawab, tentu akan dilayani dari penye­diaan surat suara hingga penye­diaan TPS.

Semua ini, lanjut Betty, perlu koordinasi antara KPU dengan lapas dan rutan. KPU juga akan menyediakan TPS khusus. ■