Dark/Light Mode

Garap Kapal Angkut Kemhan

KPK Berani Sentuh Singa

Sabtu, 21 Januari 2023 08:00 WIB
Kapal AT2 (KRI Teluk Kupang-519) yang akan digunakan oleh Satuan TNI Angkatan Laut. (Foto: Kemhan RI).
Kapal AT2 (KRI Teluk Kupang-519) yang akan digunakan oleh Satuan TNI Angkatan Laut. (Foto: Kemhan RI).

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK tidak lagi hanya menggarap teri. Kini, KPK bahkan berani menyentuh singa. Buktinya, Firli Bahuri Cs tak gentar menggarap dugaan kasus korupsi pengadaan kapal angkut Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Dugaan rasuah kapal angkut Kemhan ini diduga terjadi pada periode 2012-2018. Jenisnya, kapal angkut tank. Dalam hitungan KPK, kasus ini berdampak pada kerugian uang negara hingga puluhan miliar rupiah. Tersangkanya sudah ada, tapi belum diumumkan. Saat ini, KPK masih mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum resmi mengumumkan para tersangka.

Baca juga : Korupsi Pengadaan Kapal Di Kemenhan Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Guna merampungkan kasus ini, kemarin, KPK memeriksa tujuh orang saksi. Ini merupakan hasil pengembangan kasus yang penyidikannya resmi dimulai, Kamis (19/1). “Hari ini (kemarin, red) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan material pembangunan Kapal Angkut Tank-1 (AT1) dan Kapal Angkut Tank-2 (AT2) TNIAngkatan Laut Tahun 2012-2018,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, kemarin.

Ketujuh saksi tersebut keseluruhannya berasal dari perusahaan. Yaitu pimpinan proyek Kapal AT2 dari tahun 2013-2020 Legowo Budi Harjo, Direktur Utama PT Bumiloka Tegar Perkasa (BTP), Staf Keuangan PT BTP Nurwasiah, mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) Riry Syeried, Kurir/Messenger PT BTP Sugeng Riyadi, Koordinator Penyelesaian Pembangunan Kapal Baru Proyek Kapal AT1, AT2, dan Kapal Perintis 750 DWT PT DKB Periode 1 Juli 2018 sampai 30 September 2019 Syamsul Sidik, dan Direktur Utama PT DKB tahun 2014 sampai 2015 Tjahyadi DP Manulang.

Baca juga : KPK Sidik Dugaan Korupsi Kapal Angkut Di Kemenhan

Penyidikan kasus ini dibuka setelah tim KPK menemukan tindak pidana dan bukti yang cukup. KPK akan mengumumkan nama tersangka dan konstruksi perkaranya jika tim penyidik menyatakan telah memiliki alat bukti yang cukup. “Nanti akan diumumkan nama tersangka, konstruksi perkara, alat bukti saat tim penyidik mengatakan alat bukti dirasa cukup,” ungkap Ali.

Ali meminta kepada seluruh pihak terkait agar kooperatif dengan tim penyidik KPK. Sebab, akan ada konsekuensi tersendiri bila tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik. “Kami pastikan seluruh proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum,” tegas dia.

Baca juga : Digarap KPK 6 Jam, Anak Dan Istri Lukas Enembe Pake Jurus Mingkem

Menanggapi hal ini, pihak Kemhan belum banyak mengeluarkan pernyataan. Kepala Biro (Karo) Humas Kemhan Brigjen Taufiq Shobri menyatakan, pihaknya harus mempelajari terlebih dulu kasus yang tengah digarap KPK. “Kita akan mempelajari permasalahan ini,” ucap Taufiq.

Juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, juga tak banyak bicara. Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini menyatakan, harus mengkroscek terlebih dulu dugaan rasuah kapal angkut tank tersebut. “Aku cek dulu,” ucap Dahnil.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.