BREAKING NEWS
 

Punya Waktu 15 Bulan Selesaikan 3 Urusan

Budi Arie Bakal Bikin Industri Media Sehat

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : ACHMAD ALI FUTHUHIN
Kamis, 27 Juli 2023 07:40 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Kantor Kemenkoinfo, Jakarta, Senin (24/7). Wawancara tersebut membahas terkait kelanjutan pembangunan BTS, pemberantasan judi online, hingga kebocoran data. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
Karena itu, persiapan imple­mentasinya terus dilakukan. Mulai dari penerbitan aturan tu­runan dan pembentukan lembaga independen penegaknya serta disosialisasikan kepada ma­syarakat dan pihak-pihak terkait.

“Penyiapan lembaga itu nanti­nya akan diatur dalam Peraturan Presiden tentang Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi yang saat ini rancangan­nya telah diterima oleh Sekretariat Negara,” jelasnya.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Ke­menkominfo Usman Kansong mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan dua langkah utama menuju diterapkannya UU PDP, yang secara efektif akan mulai berlaku 27 Oktober 2024. Yakni, terkait regulasi dan sosialisasi ke pihak terkait.

“Kemenkominfo mulai me­nyiapkan aturan turunan untuk pelaksanaan Undang-Undang PDP hingga sosialisasi ke banyak pihak dan terkait, agar lebih dipahami dengan benar dan bisa diterapkan optimal,” ujarnya.

Baca juga : Santri Dukung Ganjar NTB Sosialisasikan Pentingnya Tangkal Hoaks di Media Sosial

Langkah pertama, kata Usman, Kemenkominfo saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang diharap­kan tuntas akhir 2023.

Kemenkominfo juga sedang membantu penyusunan Peraturan Presiden yang akan mengatur kelembagaan PDP yang diharapkan selesai dan bisa diter­bitkan pada September 2023.

Menurutnya, Perpres juga mengatur lembaga PDP independen yang dikhususkan menangani laporan terkait kebo­coran data pribadi.

Lembaga ini akan bertang­gung jawab penuh dan melapor­kan hasil kerjanya ke presiden secara langsung.

Baca juga : Piala Dunia U-17, Indonesia Bikin Iri Media Vietnam

Langkah kedua yang tengah dikerjakan oleh Kemenkominfo di masa transisi sebelum UU PDP efektif berjalan, yakni melakukan sosialisasi kepada pihak terkait dengan penegakannya.

Sosialisasi tidak hanya dilakukan kepada masyarakat umum, tapi juga kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau pengendali data, hingga kepada para penegak hukum yang nantinya meng­gunakan UU PDP dalam men­jalankan tugasnya.

Kepada masyarakat umum, UU PDP diperkenalkan agar apabila menjadi korban atau mengetahui kasus kebocoran data dapat mengacu pada regu­lasi baru tersebut.

Sedangkan kepada para pengendali data, sosialisasi dilakukan agar mereka dapat memenuhi hal-hal penting yang diam­anatkan dalam UU PDP.

Baca juga : Reza Maju Dari Dapil 9

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 27/7/2023 dengan judul Punya Waktu 15 Bulan Selesaikan 3 Urusan, Budi Arie Bakal Bikin Industri Media Sehat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense