BREAKING NEWS
 

Survei IKK 2023 Meningkat, Kemendag: Konsumen Mampu Gunakan Hak Dan Kewajiban

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Kamis, 21 Desember 2023 20:01 WIB
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Dirjen PKTN Kemendag RI, Moga Simatupang. (Foto : Kemendag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Nasional 2023 meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun ini, survei IKK Nasional 2023 adalah 57,04 atau meningkat 3,81 poin dibandingkan tahun lalu dengan perolehan 53,23.

Dengan perolehan ini, IKK Nasional 2023 berada dalam kategori ‘Mampu’. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya.

Baca juga : Paslon Nomor 3 Mampu Naikkan Kelas Demokrasi

Survei Keberdayaan Konsumen dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) PKTN bekerja sama dengan PT KOKEK. Konferensi Pers Hasil Survei IKK 2023 digelar secara hibrida di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Kamis (21/12).

“Hasil survei IKK Nasional 2023 adalah 57,04. Hasil ini meningkat 3,81 poin dibandingkan tahun lalu dengan perolehan 53,23. Torehan 57,04 ini termasuk dalam kategori ‘Mampu’. Artinya, konsumen mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik termasuk menggunakan produk dalam negeri bagi diri dan lingkungannya,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang.

Baca juga : Kemenkes Imbau Masyarakat Gunakan Masker Dan Lengkapi Dosis Vaksin

Konferensi pers dihadiri 160 peserta secara hibrida dari akademisi perlindungan konsumen, kementerian/lembaga terkait, dinas yang membidangi perdagangan di Indonesia, lembaga perlindungan konsumen, dan anggota asosiasi/pelaku usaha.

Turut hadir Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Ivan Fithriyanto dan Direktur Utama PT KOKEK Tan Johny Yulfan selaku
narasumber.

Baca juga : Covid Meningkat, Menkes Belum Wajibkan Pemakaian masker

Moga mengungkapkan, konsumen Indonesia merupakan prioritas yang harus dilayani dan dilindungi kepentingannya karena merupakan aset penting bagi perekonomian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense