Dark/Light Mode

Antisipasi Lonjakan Kasus Covid

Kemenkes Imbau Masyarakat Gunakan Masker Dan Lengkapi Dosis Vaksin

Senin, 18 Desember 2023 00:24 WIB
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu (Foto: Ist)
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau publik untuk kembali melindungi diri dari Covid-19.

Imbauan tersebut menyusul kemunculan subvarian EG.2 dan EG.5 yang sangat mudah menular.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan, untuk melindungi diri dari penularan Covid-19, masyarakat diminta mengenakan masker dan melakukan vaksinasi.

“Kemenkes mengingatkan kembali akan perlunya memakai masker dan pentingnya vaksinasi covid 19 kepada seluruh masyarakat,” ujar Maxi kepada RM.id, Minggu (17/12/2023).

Dia menyatakan, memang, hingga saat ini Kemenkes belum mengeluarkan aturan wajib mengenakan masker dan vaksinasi Covid. 

Baca juga : Awasi Titik Rawan Kecelakaan

Meski tidak mewajibkan masker dan vaksinasi, Kemenkes melalui channel promosi dan bekerja sama dengan stakeholder lain tetap berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan masker dan vaksinasi.

Penggunaan masker, terutama diperuntukkan bagi orang yang kurang sehat, saat berada dalam kerumunan, serta berada di alat transportasi umum.

Sementara vaksinasi Covid, terutama dibutuhkan kelompok lanjut usia atau lansia dan pelaku perjalanan.

Sebab, Maxi menerangkan, individu yang berisiko tinggi mengalami gejala parah saat terinfeksi Covid subvarian EG.2 dan EG.5 adalah lansia dan individu yang sudah memiliki penyakit bawaan atau komorbid.

“Maka lansia ini sangat kami rekomendasikan mendapatkan vaksin Covid,” tutur Maxi.

Baca juga : Covid-19 Naik Tak Perlu Panik, Kemenkes: Cukup Pakai Masker Dan Vaksin

Kemenkes juga menganjurkan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, seperti mencuci tangan dengan sabun atau memakai hand sanitizer. Serta, menegakkan etika jika batuk atau bersin.

“Yang penting adalah tenang, tetapi tetap waspada,” ingatnya.

Saat ini, Kemenkes baru mengeluarkan Surat Edaran tentang kewaspadaan atas kabar lonjakan kasus.

SE bernomor HK.02.02/C/4815/2023 tersebut ditujukan bagi Kantor Kesehatan Pelabuhan, Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota.

SE tersebut juga mendorong kewaspadaan laboratorium kesehatan masyarakat, rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.

Baca juga : Kemenkes: Masyarakat Jangan Panik Sikapi Pneumonia Di China

“Saya sudah mengeluarkan surat edaran. Berdasarkan surat edaran itu para pelaku perjalanan luar negeri perlu dipastikan mempunyai kekebalan yang cukup untuk melakukan perjalanan,” tegas Maxi.

Maxi memprediksi puncak kasus Covid-19 pada fase ini akan muncul setelah liburan Natal dan Tahun Baru atau Nataru. Prediksi ini berdasarkan pengalaman sebelumnya.

“Kita mulai awal tren naik itu awal bulan Desember. Akhir November dihitung dari situ paling lama enam sampai delapan minggu puncaknya. Jadi kalau saya hitung, kalau dari Desember mungkin puncaknya di awal Januari 2024 nanti," tandasnya

Hingga Minggu (17/12/2023) malam, kasus konfirmasi Covid-19 bertambah sebanyak 216 orang.

Sedangkan kasus aktif sebanyak 2.070 orang, dengan jumlah kematian satu orang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.