BREAKING NEWS
 

Soroti Tragedi Ciater

Kemenhub Ancam Cabut Izin Perusahaan Bus Nakal

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : AULIA DARWIS
Selasa, 14 Mei 2024 07:30 WIB
Ilustrasi. Foto: RIZKI SYAHPUTRA / RM

 Sebelumnya 
Selain itu, Hendro juga menekankan pentingnya penggu­naan sabuk keselamatan pada angkutan umum.

Berdasarkan Permenhub No­mor PM 74 Tahun 2021 ten­tang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Ber­motor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.

Adsense

“Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan kesela­matan yang salah satunya sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduk dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh penge­mudi maupun penumpang,” ungkapnya.

Jika ditemukan hal-hal tidak sesuai dengan persyaratan tek­nis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.

Baca juga : Kawal Janji Politik Prabowo

Hendro berharap, para peng­guna jasa dapat lebih selektif memilih kendaraan bus yang akan digunakan.

“Jangan tergiur dengan harga murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji KIR kenda­raan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi,” jelasnya.

Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho meminta Menteri Per­hubungan Budi Karya Sumadi segera melakukan investigasi mendalam terhadap kecelakaan bus di Subang.

Irwan pun mendesak Kemenhub membuka data-data izin PO. Dia berharap Kemenhub melakukan fungsi pengawasan terhadap kelaikan bus dan angkutan darat lainnya.

Baca juga : Duit Habis, Cari Pinjaman Sana-sini, Utang Numpuk

Selain itu, Irwan juga meni­lai, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub perlu mulai mengoptimalkan pengawasan di seluruh terminal. Pasalnya, uji kelaikan bus harus dicek secara berkala.

“Fungsional terminal di bawah Ditjen Perhubungan Darat ha­rus dioptimalkan sebagai lokasi pengawasan, serta uji petik kelai­kan bus yang beroperasi,” ujarnya.

Sementara, Ketua Umum Ika­tan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, penyelenggara transportasi tidak beri­zin yang melanggar aturan tidak hanya tanggung jawab Kemen­hub, tapi seluruh stakeholder seperti Polri dan Jasa Raharja.

“Sama-sama tahu kalau Kemenhub tidak punya kewenangan penegakan hukum di lapangan, dan jelas-jelas bus kecelakaan dalam kondisi surat-surat mati,” katanya.

Baca juga : Sudirman Batal Nyagub

Sani-sapaan akrab Kurnia Lesani Adnan menilai, kecelakaan yang menelan korban tewas hingga 11 orang di Subang jelas sebuah pembiaran.

Hal lain yang miris, sekolah menggunakan kendaraan yang tidak sesuai undang-undang. KPJ

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 14 Mei 2024 dengan judul "Soroti Tragedi Ciater Kemenhub Ancam Cabut Izin Perusahaan Bus Nakal"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense