Dark/Light Mode
Soroti Tragedi Ciater
Kemenhub Ancam Cabut Izin Perusahaan Bus Nakal
Sebelumnya
Selain itu, Hendro juga menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum.
Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
“Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduk dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” ungkapnya.
Jika ditemukan hal-hal tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.
Baca juga : Kawal Janji Politik Prabowo
Hendro berharap, para pengguna jasa dapat lebih selektif memilih kendaraan bus yang akan digunakan.
“Jangan tergiur dengan harga murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin opersional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi,” jelasnya.
Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi segera melakukan investigasi mendalam terhadap kecelakaan bus di Subang.
Irwan pun mendesak Kemenhub membuka data-data izin PO. Dia berharap Kemenhub melakukan fungsi pengawasan terhadap kelaikan bus dan angkutan darat lainnya.
Baca juga : Duit Habis, Cari Pinjaman Sana-sini, Utang Numpuk
Selain itu, Irwan juga menilai, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub perlu mulai mengoptimalkan pengawasan di seluruh terminal. Pasalnya, uji kelaikan bus harus dicek secara berkala.
“Fungsional terminal di bawah Ditjen Perhubungan Darat harus dioptimalkan sebagai lokasi pengawasan, serta uji petik kelaikan bus yang beroperasi,” ujarnya.
Sementara, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, penyelenggara transportasi tidak berizin yang melanggar aturan tidak hanya tanggung jawab Kemenhub, tapi seluruh stakeholder seperti Polri dan Jasa Raharja.
“Sama-sama tahu kalau Kemenhub tidak punya kewenangan penegakan hukum di lapangan, dan jelas-jelas bus kecelakaan dalam kondisi surat-surat mati,” katanya.
Baca juga : Sudirman Batal Nyagub
Sani-sapaan akrab Kurnia Lesani Adnan menilai, kecelakaan yang menelan korban tewas hingga 11 orang di Subang jelas sebuah pembiaran.
Hal lain yang miris, sekolah menggunakan kendaraan yang tidak sesuai undang-undang. KPJ
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Selasa, 14 Mei 2024 dengan judul "Soroti Tragedi Ciater Kemenhub Ancam Cabut Izin Perusahaan Bus Nakal"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.