RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada 2.041 Warga Negara Asing (WNA) bermasalah sepanjang semester I tahun 2024
Julah ini meningkat 75,19 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023, yang hanya 1.165 TAK.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, pada semester I 2024, dari 2.041 WNA yang kena sanksi TAK, 1.503 di antaranya, atau sekitar 73,64 persen, dikenakan sanksi deportasi.
Silmy mengungkapkan, deportasi menempati urutan pertama dari tindakan administrasi lainnya dalam 6 bulan pertama di tahun 2024.
Jumlah deportasi tahun ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibandingkan semester l tahun 2023.
“Tahun lalu orang asing yang dideportasi hanya sebanyak 639 orang,” ungkap Silmy dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel ini menjelaskan, bentuk TAK bisa bermacam-macam.
Baca juga : Bawaslu Mau Lapor DPR,Menkopolhukam & Mendagri
Bisa berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal.
Kemudian, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.
Juga, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia; pengenaan biaya beban; dan atau deportasi dari wilayah Indonesia.
Silmy menambahkan, Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam merupakan tiga kantor imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester l tahun 2024.
“136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK,” terangnya.
Eks Direktur Utama (Dirut) Krakatau Steel menilai, ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia pada semester I 2024.
“Hal itu harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” tegasnya.
Baca juga : PKB Gaet Kakak Wakapolri
Pada Mei 2024 lalu, kata dia, Ditjen Imigrasi melakukan operasi pengawasan ‘Jagratara’ yang menjaring 914 orang asing.
Disusul Operasi Bali Becik pada Juni, yang menjerat 103 orang asing, diduga sebagai jaringan pelaku kejahatan siber diamankan.
“Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” jelasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjokorda Bagus Pemayun mendukung Pemerintah melakukan tindakan tegas kepada WNA, terutama di Bali yang banyak berbuat onar.
Menurutnya, Pemprov Bali sudah memberikan rambu-rambu bagi wisatawan ke Bali berupa pedoman Tatanan Baru bagi Wisman Selama Berada di Bali sesuai Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.
Pedoman perilaku bagi tamu di Bali itu dikeluarkan Gubernur Bali Wayan Koster untuk menangani fenomena wisatawan asing yang berulah tidak pantas saat berada di Bali.
Pemprov Bali bersama unsur pemangku kepentingan lainnya terkait juga sudah membuat Satuan Tugas Percepatan Tata Kelola Pariwisata untuk menertibkan dan menindak pelanggaran terkait kepariwisataan di Bali.
Baca juga : Bandar Dan Pemain Judol “Beli” Rekening Orang
Sejalan dengan itu, Kanwil Kemenkumham Bali juga membentuk Satgas Pengawasan Orang Asing Bali Becik, yang secara intensif mengawasi dan menindak pelanggaran dari warga negara asing di Bali.
“Satgas Bali Becik itu akan membantu fungsi pengawasan. Selain itu, Polda Bali juga sudah membentuk polisi banjar,” katanya.
Sementara pengamat pariwisata Universitas Udayana Bali I Putu Anom meminta penanganan turis asing melalui proses pemeriksaan ketat.
“Perketat regulasi masuk ke Indonesia bagi orang asing dan jangan terlalu gampang bagi pendatang masuk ke sini,” imbaunya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.