BREAKING NEWS
 

Kementerian Kominfo Blokir 32 Situs Pulsa Terkait Judi Online

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Jumat, 9 Agustus 2024 06:50 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (Foto: dok. Kominfo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi (menguangkan) pulsa ke rupiah terkait judi online.

“Pemblokiran dilakukan mulai hari ini. Kami tidak mentoleransi. Semua pihak harus bersatu padu dalam memberantas judi online,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Menkominfo menjelaskan, judi online mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil. Dapat merusak ekonomi rumah tangga.

Baca juga : Judi Online Picu TPPO

Selain itu, masyarakat juga mengalami dampak sosial dari aktivitas judi online. Seperti meningkatnya kriminalitas dan angka perceraian, serta kurang gizi pada  anak.

Dari 32 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir, hanya 1 yang terdaftar yakni Boss Pulsa. Sementara 31 lainnya tidak terdaftar.

Adsense

Berikut 31 PSE tidak terdaftar, yang telah diblokir Kementerian Kominfo:

  1. Tetra Pulsa
  2. byPulsa - Convert Pulsa
  3. Transfer Pulsa Store
  4. Tukarcoid
  5. Uangkan
  6. viapulsa
  7. bagipulsa
  8. Delta Convert
  9. Dooeit: Convert Pulsa
  10. RubahPulsa
  11. converin
  12. zonaconvert
  13. rajin convert
  14. pulsaconverter.com
  15. conversa
  16. Beli Pulsa
  17. Convert Pulsamu Jadi Uang
  18. Pulsaku - convert Pulsa
  19. Transfer-pulsa (Tukar pulsa)
  20. Cvpulsa - Convert Pulsa
  21. Zahraconvert
  22. Toko Convert
  23. Sultan Pulsa - Tukar Pulsa
  24. GOPULSA Convert pulsa ke Uang
  25. Autoconvert - Tukar Pulsa
  26. Gudang Pulsa - Tukar Pulsa
  27. Sukma Convert
  28. Tukar Pulsa
  29. Pulsa Converter
  30. Converinaja
  31. Convert Pulsa

Baca juga : Dukung Pemerintah, BNI Tegas Perangi Judi Online

Pemblokiran PSE yang menyelenggarakan layanan konversi pulsa ke uang memiliki dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Pasal 6 PP 71 Tahun 2019 menyebut, entitas yang tidak menjalankan kewajiban mendaftar sebagai PSE yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa dapat dikenai pemutusan akses. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 100 ayat 1 PP 71 Tahun 2019.

Aturan tersebut mengatakan, layanan patut diduga dapat digunakan untuk memfasilitasi konversi pulsa ke uang yang digunakan dalam transaksi judi online.

Baca juga : Sebulan Operasi, Satgas Sukses Tekan 50 Persen Akses Ke Judi Online

Terkait hal ini, Menkominfo menegaskan, pemberantasan judi online harus menyeluruh dan konsisten. Tidak cukup dengan melakukan sosialisasi. Seluruh stakeholders juga harus melakukan pemantauan aktivitas judi online, yang melibatkan transaksi keuangan.

“Kominfo juga mengingatkan lembaga keuangan, termasuk perbankan, untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas judi online,” ujar Menkominfo.

Kemenkominfo juga telah meminta operator seluler untuk membatasi transfer pulsa gawai, maksimal Rp 1 juta per hari.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense