BREAKING NEWS
 

BPOM Keluarin SE Pencantuman Nama Taruna Ikrar Di Naskah Dinas Dan Dokumen Resmi

Reporter : HAIKAL AMIRULLAH
Editor : FAQIH MUBAROK
Sabtu, 31 Agustus 2024 11:11 WIB
Kepala BPOM Taruna Ikrar saat dilantik di Istana Negara. Foto: Antara

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor KP.08.01.24.24.08.24.07 tentang Pencantuman Nama Kepala BPOM dalam Naskah Dinas dan Dokumen Resmi BPOM.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama BPOM Rita Mahyona pada 27 Agustus 2024 ini, ditujukan kepada para Pejabat Tinggi Madya, pejabat fungsional Ahli Utama, Pejabat Tinggi Pratama di Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT), pejabat administrasi Kepala UPT, dan pegawai di Lingkungan BPOM.

Baca juga : Pengajuan Pencairan BOS Madrasah Tahap II Dibuka hingga Oktober, Ini Tahapannya

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi, Pimpinan UPT dan pegawai di lingkungan BPOM berkaitan dengan pencantuman nama Kepala Badan dalam naskah dinas, dan dokumen resmi BPOM," tulis Rita Mahyona, dalam Surat Edaran yang diterima RM.id, Jumat (30/8/2024).

Adsense

Rita menyebutkan, untuk mewujudkan konsistensi dan keseragaman penulisan nama Kepala BPOM dalam naskah dinas dan dokumen resmi BPOM, serta memperhatikan ketentuan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan-Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu dilakukan penyeragaman penulisan nama Kepala BPOM RI.

Baca juga : KCIC Putuskan Tegalluar Summarecon Nama Baru Stasiun Kereta Cepat di Bandung

Sehingga dapat mendukung efektivitas dan efisiensi pengelolaan naskah dinas dan dokumen resmi, serta komunikasi tulis intern maupun ekstern oleh BPOM.

BPOM menegaskan, surat edaran ini ini juga mengacu pada ketentuan terhadap Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan-Badan POM, Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas; dan Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPOM.

Baca juga : Awasi Penyimpangan Laporan Dana Desa

Sehubungan dengan hal tersebut, Rita menyampaikan kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi, Pimpinan UPT dan Pegawai di lingkungan BPOM bahwa terkait penulisan nama Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilakukan dengan menggunakan huruf kapital, menulis lengkap nama dan ditulis dengan tanpa mencantumkan gelar.

"Penulisan nama tersebut digunakan dalam naskah dinas dan dokumen resmi yang diterbitkan oleh BPOM," jelas Rina.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense