RM.id Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024).
Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara.
Sementara, dari sisi imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.
“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi,” ujar Supratman dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Kamis (19/9/2024).
Aspek penguatan tersebut berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri bagi petugas imigrasi, alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia, hingga jangka waktu penangkalan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menjelaskan beberapa angka dari sembilan angka perubahan dalam UU Keimigrasian.
Baca juga : Semester Pertama 2025 Harga Tiket Sudah Turun
Salah satunya, soal dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
Dia menjelaskan, mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional.
“Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut,” ujar Silmy dalam keterangan tertulis, Jumat (20/9/2024).
Terkait penangkalan, Silmy menjelaskan, jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah.
“Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup,” tutur eks Direktur Utama Krakatau Steel ini.
Selain itu, UU Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing
Baca juga : KPU Jateng Akan Gelar Tiga Kali Debat Terbuka
Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki Izin Masuk Kembali (IMK).
Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun. Kalau WNA memiliki ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang IMK setiap habis masa berlaku. “Sekarang nggak perlu lagi” tutur Silmy.
Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-IX/2011.
Selain itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api.
Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.
Baca juga : DKI Ngarep Bisa Tekan Amukan Si Jago Merah
“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis, ketika petugas imigrasi gugur dalam tugas,” ungkapnya.
Menurut Silmy, mereka tewas diserang ketika melakukan pengamanan orang asing. Orang asing tersebut membawa senjata, sementara petugas tidak dibekali apa pun untuk melindungi nyawanya, karena selama ini tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini.
Akhirnya, kata Silmy, setelah perjuangan yang luar biasa, terbit regulasi keimigrasian baru.
“Payung hukum baru kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu, 21 September 2024 dengan judul Revisi Undang-Undang Imigrasi, Silmy Karim: Untuk Perkuat Pengawasan Dan Pelayanan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.