RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berharap, para anggota Dewan perempuan mendapat prioritas menduduki kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPR. Kehadiran mereka di kursi pimpinan komisi-komisi di DPR, akan ikut memperjuangkan dan mengawal berbagai isu serta kebijakan terkait perempuan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA, Rini Handayani menyatakan, penempatan perempuan dalam struktur kepemimpinan AKD sangat penting. Sebab, posisi tersebut memegang sejumlah fungsi strategis, di antaranya dapat mendorong proses legislasi yang mewujudkan keadilan gender.
“AKD akan menentukan agenda legislatif, mengatur jalannya sidang, dan terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pasal dalam substansi undang-undang. Karenanya, penempatan perempuan dalam AKD sangat penting dalam mendorong proses legislasi,” ujar Rini dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/10/2024).
Dia berharap, afirmasi 30 persen keterwakilan perempuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023, harusnya tidak berhenti saat pencalonan anggota legislatif. Idealnya, kata Rini, afirmasi terhadap perempuan terus dilanjutkan hingga struktur AKD, meski jumlah total perempuan dalam keanggotaan DPR masih di bawah 30 persen.
“Berdasarkan data KemenPPPA, keterwakilan perempuan di DPR periode 2019-2024, mencapai 20,5 persen. Itu belum mencapai target afirmasi 30 persen. Kemudian, keterwakilan perempuan pada posisi pimpinan AKD di periode tersebut hanya 12,5 persen atau 11 dari 87 orang pimpinan AKD,” jelasnya.
Baca juga : DPR Dukung Pembentukan Kementerian Kebudayaan
Menurut Rini, kaum perempuan perlu diberi ruang untuk mengisi sejumlah pos penting dalam AKD, seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
“KemenPPPA akan mengawal partisipasi perempuan di politik, khususnya di posisi strategis. Ke depan, kami juga mendorong revisi peraturan perundang-undangan terkait politik dan pemilihan umum, agar dapat menciptakan sistem yang ramah terhadap perempuan,” imbuhnya.
Asisten Deputi (Asdep) Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum KemenPPPA, Iip Ilham Firman menambahkan, perwakilan perempuan di legislatif telah menjadi isu global, yang tengah diupayakan banyak negara. Sebab itu, pihaknya akan terus mendorong keterwakilan dan kepemimpinan perempuan di parlemen.
“Berdasarkan data Global Gender Gap Index, posisi Indonesia di bidang pemberdayaan politik perempuan turun dari peringkat 81 di tahun 2023, menjadi 107 di tahun 2024. Kerenanya, KemenPPPA akan terus mendorong upaya pemberdayaan perempuan di politik,” tegasnya.
Terpisah, Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyatakan, persentase anggota perempuan di DPR periode 2024-2029 mengalami kenaikan, menjadi 22 persen atau 127 perempuan dari total 580 anggota. Namun begitu, dia mengakui, masih ada kekhawatiran terkait kurang proporsionalnya sebaran anggota Dewan perempuan di masing-masing komisi.
Baca juga : Trisal Dan 3 Komisioner KPU Menjadi Tersangka
“Pada periode 2019-2024, jumlah anggota DPR perempuan, paling banyak di Komisi VIII sebanyak 17 orang, Komisi X ada 19 orang, dan Komisi IX ada 26 orang. Jadi, ada komisi-komisi yang menjadi komisi feminim, tapi bukan berarti komisi lain tidak membutuhkan keterwakilan perempuan yang memadai,” urai dia.
Menurut Titi, kurangnya ruang perempuan, baik disetiap komisi maupun AKD, harus menjadi perhatian serius. Sebab itu, pihaknya mendorong fraksi-fraksi yang menjadi perpanjangan partai politik di DPR, agar mendistribusikan perempuan ke komisi-komisi maupun AKD secara proporsional dan berimbang.
Diketahui, DPR sudah menentukan jumlah AKD DPR periode 2024-2029 melalui rapat paripurna, Selasa (15/10/2024). Total ada 13 komisi di DPR dengan masing-masing 1 ketua dan 4 wakil ketua. Namun, nama-nama ketua dan wakil ketua belum diumumkan karena diserahkan kepada partai politik.
Selain komisi, rapat paripurna juga menetapkan Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kerja Sama Antar Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Aspirasi Masyarakat, yang masing-masing akan diisi oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua.
Di media sosial X, banyak netizen pesimis tentang pemenuhan keterwakilan perempuan yang akan menduduki jabatan penting dalam AKD DPR. “Kita seakan belum menerima, prempuan memiliki skill dan kemampuan yang sama dengan laki-laki. Bahkan, di bidang politik seperti di DPR ataupun DPRD,” tulis akun @Westohbenn.
Baca juga : RI Butuh Terobosan Segar Kejar Target Perekonomian
“Di negeri ini, perempuan baru akan dilirik dalam politik bila dia viral, cantik, dan tajir. Kita belum punya POV bahwa perempuan yang pinter dan berpengalaman itu lebih cocok dalam politik,” timpal akun @AJaaax2223.
Sementara akun @batanggbbb554 menilai, bila perempuan ingin diberikan ruang lebih dalam politik, dibutuhkan kemauan dari partai politik, utamanya dari ketua umum. “Percuma kader-kader partai menyuarakan, perempuan harus maju dan ambil peran dalam politik. Kalau ketua umum nggak berpihak, nggak kasih perintah, itu nggak akan jalan,” ujarnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 20 Oktober 2024 dengan judul Agar Bisa Kawal Isu Dan Kebijakan, Politisi Perempuan Kudu Isi Posisi Strategis Di AKD DPR
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.