RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, untuk memadankan data demi melindungi hutan Indonesia.
"Tadi saya sudah mendapat banyak masukan, data dan brief dari Kepala BPKP dan juga pagi tadi dengan Jaksa Agung terkait usaha ilegal di dalam kawasan hutan, InsyaAllah kerjasama antara BPKP, Kejaksaan Agung dan Kehutanan terkait kasus ini akan mampu menghadirkan keadilan. Dimana Bumi, Air dan segala di atasnya akan mendatangkan kesejahteraan untuk rakyat, seperti yang selalu ditegaskan Pak Presiden," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Kantor BPKB, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
“Sekali lagi negara harus berdaulat, segala usaha yang ilegal akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku, baik dalam bentuk denda administratif atau tidak patuh dalam hal tersebut bisa kita sita,” tambahnya.
Pertemuan dengan Jaksa Agung dan BPKP merupakan salah satu bentuk koordinasi guna mengoptimalkan penegakkan hukum atas hutan Indonesia. Raja Juli Antoni mengaku mendapatkan banyak masukan dan arahan dalam pertemuan tersebut.
Baca juga : Kementan Gelar Gerakan Tanam Padi Gogo di Kabupaten Sukabumi
Saat ditanya mengenai pembentukan satgas sawit, Menteri Kehutanan Raja Antoni menjelaskan, BPKP sedang melakukan perhitungan data untuk kemudian kami jadikan acuan bersama untuk memulai langkah penegakan hukum bersama Jaksa Agung.
"Saya juga sudah berkomunikasi informal ke Mensesneg," ungkapnya.
Baca juga : Agar Ada Kepastian Hukum, Lemkapi Minta Polisi Tuntaskan Kasus Mangkrak
Mengenai waktu pembentukan satgas, dia mengaku, tidak dapat memastikan kapan. Namun, Raja Juli Antoni berharap pembentukan Satgas tersebut dapat segera berjalan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.