RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) optimis program Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV) bisa menjadi solusi penataan permukiman kumuh di kota-kota padat, seperti Jakarta. Sebab itu, program tersebut akan dilanjutkan dengan berburu lokasi-lokasi kumuh yang lahannya perlu ditata.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) Kementerian ATR/BPN Embun Sari menjelaskan, KTV adalah pengkonsolidasian tanah-tanah yang terpisah secara kepemilikan dan penggunaan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Menurutnya, faktor kepadatan penduduk dan terbatasnya lahan mendorong Pemerintah melakukan penggabungan dan penataan secara vertikal, dalam bentuk rumah susun atau apartemen. Setidaknya, sudah ada dua hasil dari program KTV yang bisa dilihat masyarakat, yakni di Palmerah, Jakarta Barat dan Tanah Tinggi, Jakarta Pusat.
Baca juga : Internal Solid, Kinerja Moncer
Embun menambahkan, KTV merupakan solusi penataan permukiman kumuh di kota-kota besar, yang acap kali memiliki keterbatasan tanah.
Dia berharap, cerita sukses KTV di Palmerah dan Tanah Tinggi bisa menjadi contoh untuk melaksanakan konsolidasi di permukiman kumuh lainnya.
“Sekarang, teman-teman di daerah (Kantor Pertanahan) saya minta cari lagi lokasi untuk KTV. Termasuk, partisipasi dari Pemerintah Daerah dan perusahaan-perusahaan swasta, melalui program CSR (Corporate Sosial Responsibility)-nya membangun hunian vertikal untuk masyarakat,” ujar Embun dalam keterangannya, dikutip Senin (25/11/2024).
Baca juga : Jaktour Didorong Sulap Aset Buat Kerek Untung
Lebih lanjut, dia menyampaikan, meski manfaatnya dapat dilaksanakan langsung oleh masyarakat, masih terdapat tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan KTV. Salah satunya, soal keinginan kolektif dari masyarakat setempat.
Menurutnya, KTV harus benar-benar datang dari keinginan masyarakat. Sebagai contoh, proyek pertama di Cipinang gagal. Di sana sebagian ada yang mau dikonsolidasi, tapi ada sebagian yang maunya tanahnya itu dibeli saja (oleh Pemerintah). Sementara dalam konsolidasi, tidak boleh ada penghuni yang keluar.
Sebab itu, keterlibatan seluruh pihak sangat dibutuhkan dalam pengerjaan KTV. Mulai dari masyarakat yang akan dikonsolidasikan, Pemerintah Daerah untuk menetapkan pertelaan, hingga partisipasi swasta melalui CSR untuk membangun hunian vertikal tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.