RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, menerima permohonan audiensi dari Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) di Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Permohonan audiensi ini diajukan oleh pihak Jusuf Kala kepada Dirjen AHU Kementerian Hukum RI. Dalam keterangannya, Widodo menyampaikan bahwa sebagai bagian dari tindak lanjut, Tim Badan Usaha Ditjen AHU akan melakukan kajian mendalam terkait status hukum PMI.
Mengingat, PMI dibentuk melalui Undang-Undang (UU), bukan melalui mekanisme pendaftaran organisasi yang biasa dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum pada Ditjen AHU.
Baca juga : Denny JA Hibahkan Dana Abadi Untuk Penghargaan Penulis
Widodo menekankan, kajian ini mencakup analisis apakah organisasi yang didirikan berdasarkan UU dapat diperlakukan sama dengan organisasi yang terdaftar melalui Ditjen AHU.
"Tim Badan Usaha Ditjen AHU akan mengkaji terlebih dahulu, apakah PMI ini merupakan badan hukum publik atau badan hukum privat," ujar Widodo, Kamis (12/12/2024).
Dia menambahkan, PMI memiliki dasar hukum yang berbeda dari organisasi pada umumnya. Sebab, PMI didirikan berdasarkan pada UU Kepalangmerahan, sehingga berbeda dengan status organisasi lain yang terdaftar pada Ditjen AHU.
Baca juga : TGI Teken Kerja Sama Pembangunan Pipa Hidrogen RI-Singapura
"Kami memahami bahwa PMI memiliki dasar hukum yang berbeda dari organisasi pada umumnya. Oleh karena itu, kami akan menelaah secara cermat dan menyeluruh terhadap kondisi ini agar tidak hanya sesuai regulasi tetapi juga dapat mendukung efektivitas operasional PMI," tambah Dirjen AHU.
Lebih lanjut, Widodo juga menyatakan bahwa dirinya terbuka untuk menerima permohonan audiensi dari pihak manapun, termasuk untuk memediasi penyelesaian dinamika yang sedang terjadi dalam organisasi PMI.
Hal ini sejalan dengan komitmen Ditjen AHU dalam menciptakan ruang dialog yang inklusif dan solutif bagi berbagai pihak.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.