BREAKING NEWS
 

Menkum: Amnesti Bisa Digunakan, Tapi Tak Serta Merta untuk Bebaskan Napi

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 27 Desember 2024 18:10 WIB

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, pemerintah tidak bermaksud membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dengan mekanisme pengampunan yang berlaku.

“Yang harus dimengerti oleh kita semua adalah pemerintah tidak bermaksud menggunakan amnesti, grasi, abolisi, untuk sekadar membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” tegas Supratman, di gedung Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (27/12/2024).

Dia menyatakan, sistem hukum Indonesia memungkinkan adanya mekanisme pengampunan terhadap pelaku tindak pidana apa pun. Namun, ditegaskannya, tidak berarti pemerintah pasti memberikan pengampunan tersebut.

Baca juga : Kasasi Sritex Ditolak, PKB Minta Pemerintah Prioritaskan Nasib Pekerja

Ia menjelaskan, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Contoh lainnya adalah dalam Pasal 53k Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Adsense

“Tapi sekali lagi, tidak serta merta dilakukan untuk membebaskan pelaku tindak pidana, apalagi koruptor,” tegas mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.

Baca juga : Menkum: Koruptor Tidak Serta Merta Dapat Amnesti

Supratman menmbahkan, pemerintah pernah menggunakan mekanisme pengampunan atas tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian atau keuangan negara.

Yaitu, dalam bentuk tax amnesty atau pengampunan pajak yang telah dilakukan sebanyak dua kali.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana. Kabinet kerja masih menunggu arahan selanjutnya dari Presiden Prabowo.

Baca juga : Indonesia Perlu Siapkan Seluruh Rakyat untuk Ikut Bela Negara

“Kita butuh regulasi terkait amnesti, grasi, dan abolisi untuk mengatur mekanisme pemberian pengampunan. Kita masih menunggu arahan Bapak Presiden,” ucapnya.

Supratman juga memastikan, dalam menjalankan kewenangan yang diatur konstitusi, Presiden tidak melanggar pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Karena Presiden pasti memberikan amnesti, grasi, abolisi, atau metode pengampunan apa pun akan mengikuti aturan teknis yang berlaku,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense