RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan l, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Pemerintah menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold/PT).
Dalam putusannya, MK menyatakan aturan Pemilu tentang PT bertentangan dengan konstitusi. "Sesuai ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945, putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat (final and binding)," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Baca juga : Golkar Nilai Prabowo Terbukti Pro Rakyat
Menko Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk Pemerintah terikat dengan Putusan MK tanpa dapat melakukan upaya hukum apapun. "Pemerintah menyadari bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Pemilu itu telah dilakukan lebih dari 30 kali, dan baru pada pengujian terakhir ini dikabulkan," ujarnya.
Yusril menyebut, Pemerintah melihat ada perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu dibanding putusan-putusan sebelumnya. Namun, apapun juga pertimbangan hukum MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan tentu tidak dalam posisi dapat mengomentari sebagaimana dapat dilakukan para akademisi atau aktivis.
Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB
“MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.
Yusril menambahkan, setelah adanya tiga putusan MK nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan keberadaan PT, Pemerintah akan segera membahas implikasinya terhadap pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029. "Jika diperlukan perubahan dan penambahan norma dalam Undang-Undang Pemilu akibat penghapusan presidential threshold, maka Pemerintah tentu akan menggarapnya bersama-sama dengan DPR," jelas Yusril.
Baca juga : Pengamat: PPN 12 Persen Merupakan Bagian Tanggung Jawab PDIP
"Semua stakeholders termasuk KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan masyarakat tentu akan dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya," tambah Yusril.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.