Dark/Light Mode

KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Shelter Tsunami NTB

Senin, 30 Desember 2024 20:27 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di kawasan Pelabuhan Bangsal, Kabupaten Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, tahun 2014.

Kedua tersangka tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan tempat evakuasi sementara/shelter tsunami Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 Aprialely Nirmala (AN) dan Kepala proyek pembangunan shelter tersebut, Agus Herijanto (AH).

"Kedua tersangka atas nama AN dan AH ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Dia mengungkapkan, perkara tersebut berawal pada 2012, ketika Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun rencana pengurangan risiko bencana tsunami.

Baca juga : KPK Tetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Pengamat Apresiasi

Di dalamnya mencakup perencanaan kerja di antaranya pembangunan shelter. Disebutkan, tempat evakuasi sementara/shelter tsunami tersebut harus tahan terhadap gempa dengan kekuatan 9 Skala Richter (SR) dengan pagu anggaran sebesar Rp 23.268.000.784 (Rp 23,2 miliar).

Namun dalam pelaksanaannya, AN selaku PPK menurunkan spesifikasi tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perubahan desain maupun penurunan spesifikasi yang dilakukan oleh AN antara lain, menghilangkan balok pengikat antarkolom pada elevasi 5 meter.

“Padahal, dalam dokumen perencanaan terdapat balok pengikat ke seluruh kolom dalam bangunan pada elevasi 5 meter, namun ternyata diubah hanya mengikat di sekeliling bangunan saja,” tutur Asep.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Hasto Hormati Proses Hukum

Kemudian, dia mengurangi jumlah tulangan dalam kolom, dari semula 48 pada perencanaan awal, menjadi 40.

Berikutnya, mengubah mutu beton dari dari perencanaanawal K-275 menjadi K-225.

Tanggal 29 Juli 2018, terjadi gempa bumi berkekuatan 6,4 SR. Pusat gempa berada di kedalaman 13 km dan berada di darat 47 km arah timur laut Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya tanggal 5 Agustus 2018, terjadi gempa bumi berkekuatan 7,0 SR. Kondisi shelter tersebut rusak berat dan tidak bisa digunakan untuk berlindung.

Baca juga : Hasto Jadi Tersangka, Begini Reaksi Netizen

Hasil penilaian fisik oleh Tim Ahli Institut Teknologi Bandung (ITB) juga menyatakan pada saat terjadi bencana shelter mengalami kegagalan bangunan, sehingga tidak dimanfaatkan pada kondisinya saat ini.

Berdasarkan temuan yang disebutkan di atas, penyidik menyatakan telah menemukan bukti yang cukup tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka AN dan AH.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.