BREAKING NEWS
 

BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gencar Sosialisasi Program ke Pekerja BPU

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 26 Februari 2025 23:09 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jakarta Mampang bersama stakeholder melakukan sosialisasi program bagi kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di Kantor Kecamatan Mampang, Selasa (25/2/2025).

Adapun, materinya mengenai manfaat program jaminan sosial dan program sensus satu kepala keluarga satu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan wilayah Kecamatan Mampang Prapatan yang disampaikan oleh tim Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra mengatakan, dalam kegiatan tersebut timnya menerangkan dua manfaat program Jamsostek. Yaitu, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).

"Manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta," kata Imam dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Menara Jamsostek Gencarkan Kunjungan CRM

Imam menjelaskan, seperti JKK memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas.

Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.

Adsense

Kemudian, jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.

Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp 42 juta.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 165 Ribu Guru Honorer Kemenag DKI

"Lebih hebat lagi, ada manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi," tuturnya.

Lebih lanjut, Imam menilai, sosialisasi ini juga menyampaikan cara menjadi agen perisai yang meliputi pelayanan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang baru terutama pekerja dari segmen BPU dan pembayaran iuran tiap bulan.

Imam memastikan, upaya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mampang ini merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

Menurutnya, dengan mengikutsertakan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja informal atau pekerja BPU dapat melindungi diri dari risiko-risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, sakit akibat kerja, hingga jaminan hari tua.

Baca juga : IPSI dan BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Optimalisasi Perlindungan Atlet Pencak Silat

"Kami berharap seluruh pekerja informal, khususnya masyarakat di wilayah kecamatan mampang mendapat perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan dengan ikut program BPJS Ketenagakerjaan, karena iurannya juga sangat terjangkau," ucapnya.

Imam menegaskan, dengan besaran iuran mulai dari Rp 16.800, pekerja sudah dapat menjadi peserta program JKK dan JKM. Apabila ditambah dengan Jaminan Hari Tua (JHT) iurannya menjadi Rp 36.800 per bulan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense