Dark/Light Mode

BPJS Ketenagakerjaan Mampang Gencar Sosialisasi Manfaat Program Pada Perusahaan Binaan

Senin, 17 Februari 2025 16:34 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang gencar melakukan sosialisasi manfaat program kepada perwakilan perusahaan binaan. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang gencar melakukan sosialisasi manfaat program kepada perwakilan perusahaan binaan. (Foto: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang gencar melakukan sosialisasi manfaat program kepada perwakilan perusahaan binaan di Amarosa Hotel, Jakarta Selatan.

Pps Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mampang Yulian Himawanto mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi sekaligus menyegarkan kembali manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan perusahaan binaan Kantor Cabang Jakarta Mampang. 

Yulian menegaskan, ajang ini juga sekaligus sebagai wadah silaturahmi, sharing informasi serta keluhan-keluhan yang sering dialami oleh perusahaan.

"Dalam sosialisasi ini kita memberikan edukasi seputar manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Manfaat Layanan Tambahan (MLT)," kata Yulian di Jakarta, Senin (17/2/2025). 

Lebih lanjut dalam paparannya, Yulian menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat kerja hingga kembali lagi ke rumah. 

Baca juga : Revitalisasi Institusi dan Raja Kecil pada Hierarki Kepemimpinan Nasional

Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja. 

Apabila selama masa perawatan dan pemulihan peserta tersebut tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan juga akan membayarkan 100 persen upahnya selama setahun dan selanjutnya 50 persen hingga sembuh.

Namun, jika kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp 12 juta. 

"BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp20 juta untuk jangka waktu 1 tahun," ujarnya.

Yulian menuturkan, bahwa ada manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta yaitu MLT. 

Baca juga : Gaet Kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Gelar Sharing Knowledge

Hal ini merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta untuk KPR dibiayai hingga Rp 500 juta dan jangka waktu 30 tahun. Sedangkan, untuk pinjaman renovasi rumah dengan maksimal Rp 200 juta dan jangka waktu hingga 15 tahun. 

Menurut Yulian, dalam program KPR ini BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer.

"Terutama membantu menyukseskan kepemilikan rumah bagi para pekerja dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10-30 tahun," tuturnya.

Yulian mengungkapkan, kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan adalah amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Dasar peraturan ini mengandung kemaslahatan yang besar. Tentu semuanya kembali kepada masyarakat luas. Kami di sini hanya mengelola manfaat untuk diberikan kepada peserta," ujarnya. 

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Gencar Tingkatkan Budaya K3 Di Lingkungan Kerja

Yulian berharap, sosialisasi yang diberikan ini mampu memberikan edukasi kepada masyarakat betapa mendasarnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Bahwa seluruh program yang diberikan memproteksi pekerja dan keluarganya dari bahaya risiko kerja yang meliputi kehilangan pekerjaan, kehilangan penghasilan, dan kemiskinan," punngkasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.