RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya integritas, transparansi dan komitmen Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dalam pelaksanaan layanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pihak-pihak tertentu yang berupaya melancarkan aksi korupsi, baik berbentuk suap, gratifikasi, hingga pengancaman, akan diblacklist atau masuk daftar hitam dan ditutup.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli usai penandatanganan Pakta Integritas yang melibatkan 127 Penanggung Jawab Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) serta Lembaga Audit Sistem Manajemen K3 dari wilayah Jabodetabek, Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Yassierli menegaskan, Pakta Integritas bukan hanya bersifat simbolik, tetapi juga mengikat secara hukum. Pelaksanaannya akan dipantau dan dievaluasi secara rutin.
Baca juga : KPK Tetapkan 8 Pejabat Kemnaker Tersangka Pemerasan Agen TKA dan Gratifikasi
"Setiap pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas akan ditindak tegas sesuai aturan," tandasnya.
Yassierli mengatakan, lembaganya terus memantau praktik layanan K3 di lapangan sejak Oktober 2024. Hasilnya, dia mengakui masih ada kerawanan yang perlu diwaspadai, terutama terkait potensi pelanggaran.
"Kita melihat masih ada godaan-godaan di lapangan yang bisa membuat orang lupa akan komitmennya," kata dia.
Kemnaker, kata Yassierli, mencatat jumlah PJK3 yang aktif saat ini cukup banyak. Karena itu, tegas dia, pengawasan dan pembinaan akan semakin diperketat.
Baca juga : Terbitkan SE Covid-19, Kemenkes: Untuk Tingkatkan Kewaspadaan dan Pengendalian
Ke depan, jelas Yassierli, persyaratan pendirian PJK3 akan diperketat agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip integritas dan profesionalisme.
"Semoga langkah ini bisa dilihat sebagai upaya membangun ekosistem bisnis K3 yang sehat dan positif," harap dia.
Selain itu, dia mengakui beberapa proses layanan di Kemnaker masih rentan sehingga butuh dukungan berbagai pihak.
Dalam hal ini, dia meminta kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi maupun memperbaiki proses layanan tersebut.
Baca juga : Mantan Dirjen Binapenta Kemnaker Sebut Urusan Izin TKA Libatkan Instansi Lain
Kemnaker, kata Yassierli, berwenang untuk memberikan izin dan layanan dalam pendirian PJK3.
Lembaganya tambah dia juga mengeluarkan sertifikat dan juga audit terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai bentuk layanan yang diberikan Pemerintah.
"Semua layanan itu bila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel maka ada risiko terjadinya penyalahgunaan," pungkas Yassierli.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.