RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menilai regulasi penyiaran yang berlaku saat ini sudah tak relevan dengan perkembangan zaman. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menegaskan pentingnya percepatan pembahasan RUU Penyiaran demi menjawab tantangan ekosistem media di era digital.
Hal itu disampaikan Nezar dalam diskusi yang digelar Forum Pemred di Heritage Center Antara, Jakarta, Kamis (19/6/2025). Diskusi bertajuk RUU Penyiaran: Peran Negara dalam Menjamin Keadilan Ekosistem Media itu menghadirkan berbagai narasumber lintas sektor. Mulai dari Pemerintah, parlemen hingga komunitas pers.
Sejumlah tokoh yang hadir, antara lain Perancang Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Onni Rosleini, anggota Komisi I DPR Nurul Arifin, Komisioner KPI Pusat I Made Sunarsa, serta akademisi dari Universitas Multimedia Nusantara (UMN) Ignatius Haryanto.
Baca juga : NasDem Yakin Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif
Berbagai pemangku kepentingan industri media juga memberikan tanggapan, termasuk Dewan Pers, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (Perhumas).
Dalam paparannya, Nezar menyampaikan regulasi yang ada saat ini sudah tak lagi mampu mengikuti derasnya perubahan lanskap media dan teknologi.
“Lanskap media sudah berubah drastis. Semua orang sekarang bisa jadi content provider, distributor, sekaligus pemasar. Bahkan jurnalisme bisa dijalankan dari rumah,” kata Nezar.
Baca juga : Polisi Telusuri Aliran Dana Dan Pemasok Alat
Mantan jurnalis ini menyoroti ketimpangan antara media arus utama dan platform digital Over The Top (OTT) seperti YouTube dan TikTok. Di tengah kemudahan siapa pun menjadi penyiar digital, mekanisme penyaring informasi justru lenyap. Akibatnya, masyarakat kini dibanjiri informasi yang simpang siur, tanpa kepastian mana yang benar dan bisa dipercaya.
“Durasi nonton TV tinggal 2,5 jam per hari, sementara screen time ponsel tembus tujuh jam,” ujar Nezar. Dia menilai, perubahan perilaku ini menuntut definisi penyiaran ikut diperbarui.
“Streaming itu siaran bukan? Apa platform digital tunduk pada aturan penyiaran?” cetusnya.
Baca juga : Pempus Belum Sumbang Dana Pilkada Ulang Pangkalpinang
Nezar menekankan, revisi UU Penyiaran harus mencakup prinsip media sustainability, termasuk skema insentif atau dana abadi media. Ini bagian dari amanat konstitusi Pasal 28. Negara wajib menjamin masyarakat mendapatkan informasi yang benar.
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menyoroti belum jelasnya posisi OTT dalam draf RUU.
“OTT ini mau dimasukkan ke mana? Belum ada titik temu. Padahal lembaga penyiaran dibebani regulasi, sementara OTT bebas jalan tanpa beban tanggung jawab,” katanya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.