Sebelumnya
“Kita mengatur masalah jangan buang sampah sembarangan nanti akan dikenakan denda, (tapi) tempat sampahnya tidak disiapkan. Otomatis nggak akan bisa berlaku,” terangnya.
Menurutnya, berbagai aspek penting dalam menyusun produk hukum perlu dipahami para kepala daerah. Terlebih, tak sedikit kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 merupakan figur-figur baru.
Baca juga : Terbaru 1 Rumah Mewah Di Bogor, Harta MRC Terus Disita Kejagung
Bupati Sinjai Ratnawati Arif mengamini, Pemda mampu menyusun peraturan yang tidak hanya sesuai dengan arah pembangunan nasional. Namun juga adaptif terhadap kondisi dan kebutuhan lokal yang terus berkembang.
“Harapannya, Sinjai ke depan bisa semakin optimal dalam menghasilkan produk hukum yang kuat, responsif, dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Baca juga : Gelar Pertemuan Di NasDem Tower, NasDem Dan PKS Fokus Membantu Pemerintah
Dia juga mengapresiasi digelarnya Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Sultra. Menurutnya, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komunikasi lintas sektor dan mendorong integrasi kebijakan pusat-daerah yang lebih baik dalam mendukung keberhasilan pembangunan nasional.
“Melalui forum ini kita bisa menyamakan persepsi, menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan nasional, serta memastikan produk hukum yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya. SSL
Baca juga : Jelang Konferda PDI Perjuangan Jatim, Said Bisa Kembali Pimpin DPD Jatim
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Kamis, 28 Agustus 2025 dengan judul "Agar Perda Diterima Masyarakat Pemda Pertimbangkan Sosekbud Masyarakat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.