BREAKING NEWS
 

SKB Digital Diteken 3 Menteri

Perizinan Nakes Menjadi Lebih Cepat Dan Ringkas

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Rabu, 10 September 2025 07:00 WIB
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), di Jakarta, Selasa (09/9/2025). (Foto: Dok. menpan).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengintegrasikan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) lewat Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN). Dengan sistem ini, izin praktik lebih mudah diurus, cepat dan transparan tanpa birokrasi berbelit.

Pengintegrasian izin tersebut dituangkan dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Selasa (9/9/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widayantini, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nugroho Sulistyo Budi.

Turut menyaksikan penandatanganan itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Luhut Binsar Pandjaitan.

Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan, digitalisasi ini akan memangkas birokrasi berbelit dalam pengurusan izin praktik.

“Dengan digitalisasi dan otomatisasi, perizinan bisa lebih cepat, transparan, auditable dan bebas pungutan tidak resmi,” katanya.

Baca juga : Ucapkan Ultah, Gibran Hormat ke SBY

Budi menjelaskan, ada 3 izin utama yang kini terintegrasi, yaitu Surat Tanda Registrasi (STR), Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP).

Adapun, perubahan signifikan dilakukan pada STR yang kini berlaku seumur hidup, tidak lagi perlu diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

“STR ini kita buat sekali seumur hidup, seperti ijazah. Kalau ada tambahan kompetensi, itu dicatat sebagai pengembangan, bukan berarti mengulang registrasi,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemenkes, hingga Juli 2024, sudah ada 1,81 juta STR diterbitkan, termasuk 439 ribu STR baru pasca aturan STR seumur hidup berlaku.

Untuk SKP, kata Budi, Pemerintah menyiapkan platform digital bernama Plataran Sehat. Sistem ini memudahkan tenaga kesehatan mencatat jam belajar atau pelatihan yang diwajibkan.

Baca juga : Pendidikan Karakter Dimulai Dari Toilet

Saat ini ada 418 institusi pelatihan yang terakreditasi Kemenkes dengan lebih dari 46 ribu program pelatihan, diikuti oleh 1,5 juta tenaga kesehatan sepanjang 2024.

“Dulu tenaga kesehatan harus mengumpulkan sertifikat fisik untuk membuktikan pelatihan, sekarang semua otomatis tercatat. Seperti Garuda Miles, poinnya langsung masuk ke sistem,” jelas eks bankir itu.

Menurut Budi, untuk SIP, alur perizinan kini dipangkas menjadi maksimal 5 hari kerja. Proses pengajuan dilakukan melalui MPP Digital dengan verifikasi berbasis NIK. Jika lewat 5 hari tidak ada keputusan, izin otomatis diterbitkan oleh sistem.

Sertifikat izin pun tidak lagi berbentuk fisik, melainkan digital dengan QR Code otentikasi dari BSSN.

“Kasihan tenaga kesehatan kalau tiap daerah punya aplikasi berbeda. Dengan MPP Digital, semua terintegrasi dalam satu pintu,” tegasnya.

Baca juga : Ulang Tahun Bintang Mercy Tanpa Pesta Dan Alunan Musik

Saat ini, integrasi sudah berjalan di 199 kabupaten/kota, dengan lebih dari 261 ribu izin praktik yang diterbitkan. Target Pemerintah memperluas ke 514 kabupaten/kota.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, proses perizinan yang sebelumnya memakan waktu lama, kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, tanpa biaya dan tidak berbelit.

“Layanan yang ada ini akan semakin memudahkan bagi tenaga medis dan kesehatan mengurus perizinan yang dibutuhkan,” kata Rini.

Adsense

Menurutnya, langkah transformasi ini sejalan dengan program prioritas presiden dalam membangun peradaban baru dari hal yang paling mendasar, yakni kesehatan.

Rini mengungkapkan, SKB ini bagian penting untuk memastikan akses kesehatan yang cepat, mudah, dan berkualitas.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense