BREAKING NEWS
 

Menko Yusril: Pencemaran Nama Baik Di UU ITE Hanya Bisa Dilaporkan Individu

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : ADITYA NUGROHO
Kamis, 11 September 2025 16:37 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Instagram Yusril)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 27A Undang-Undang ITE hanya bisa diajukan oleh individu, bukan institusi atau badan hukum.

Pernyataan ini disampaikan Yusril menanggapi rencana TNI yang sempat disebut akan melaporkan akt Ferry Irwandi dengan pasal pencemaran nama baik berdasarkan UU No. 11/2008 tentang ITE yang telah diubah terakhir dengan UU No. 1/2024.

“Pasal 27A UU ITE itu delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum. Jadi TNI sebagai institusi negara bukanlah korban yang dapat mengadukan tindak pidana pencemaran nama baik,” ujar Yusril dalam siaran pers, Kamis (11/9/2025).

Baca juga : Pemkot Tangerang Luncurkan Pembayaran QRIS Tap Di Transportasi Umum

Yusril menambahkan, hal ini sudah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 105/PUU-XXI/2024 tertanggal 29 April 2025. Putusan tersebut memaknai Pasal 27A UU ITE dengan merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang menyatakan bahwa korban pencemaran nama baik adalah individu (natuurlijk person), bukan badan hukum atau institusi.

Adsense

Menurut Yusril, langkah TNI yang memilih berkonsultasi terlebih dahulu dengan Polri merupakan sikap yang patut dihargai. “Keinginan TNI untuk berkonsultasi dengan Polri harus diapresiasi agar tidak salah langkah. Jawaban Polri yang merujuk kepada Putusan MK tersebut juga sudah benar secara hukum. Karena itu, menurut saya persoalan ini sebaiknya dianggap selesai,” tegasnya.

Terkait tulisan Ferry Irwandi di media sosial, Yusril berharap TNI meninjaunya secara objektif. Jika tulisan tersebut berupa kritik konstruktif, menurutnya hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Baca juga : Menkum Tersentuh Aksi Paskibraka Papua Barat Daya, Hadiahi Motor Dan Beasiswa

“Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” kata Yusril.

Ia menegaskan bahwa jalur hukum pidana harus menjadi opsi terakhir. “Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkasnya.

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense