RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur Wali Kota Prabumulih Arlan karena mencopot Kepala SMP Negeri 1 tanpa prosedur yang jelas. Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra menegaskan, kepala daerah wajib taat aturan dan tak boleh bertindak semena-mena.
Dia bilang, pengambilalihan ini merupakan bagian dari mitigasi Pemerintah Pusat untuk memastikan kepatuhan aturan oleh kepala daerah.
"Ini dalam rangka mitigasi, agar kejadian serupa tidak terulang. Kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundangan," kata Mahendra, dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
Baca juga : Sempat Dicopot, Walkot Prabumulih Minta Maaf Soal Polemik Kepala SMPN 1
Mahendra menjelaskan, Wali Kota Prabumulih Arlan diduga melanggar prosedur dengan mencopot jabatan kepala sekolah tanpa mekanisme yang jelas. Kemendagri, katanya, bakal memberikan sanksi langsung sebagai bentuk penegakan aturan.
"Kami ingatkan, sebagai kepala daerah, selaku pejabat pemerintahan wajib mentaati ketentuan peraturan pendanaan yang berlaku," ucapnya.
Mahendra mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Arlan adalah mencopot Kepsek SMP 1 Prabumulih tanpa prosedur yang jelas. Langkah cepat Kemendagri ini mendapat apresiasi dari Pengamat Pendidikan dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Jejen Musfah. Ia menilai, inisiatif pusat untuk segera memeriksa Wali Kota Prabumulih sangat penting agar kasus tidak berkembang menjadi keresahan publik.
Baca juga : Kasus Mutasi Kepala Sekolah, Kemendagri Periksa Wali Kota Prabumulih
"Saya mengapresiasi Kemendagri yang sigap, sehingga Wali Kota akhirnya meminta maaf dan mengembalikan jabatan kepala sekolah," ucap Jejen.
Menurut Jejen, kasus ini menjadi pengingat penting bagi kepala daerah agar tidak bertindak sewenang-wenang. Keputusan yang salah, apalagi tanpa dasar hukum, bisa memicu ketidakpuasan masyarakat dan berujung pada protes besar.
"Fenomena ini menunjukkan bahwa pemimpin harus menjadi teladan. Memecat kepala sekolah tanpa alasan regulatif mencerminkan lemahnya kepemimpinan," jelasnya.
Baca juga : Prabowo: Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Per 1 September
Ia menambahkan, pengambilalihan kasus oleh Kemendagri harus menjadi pelajaran bagi pejabat daerah lain. “Memimpin berarti melayani dan tunduk pada aturan, bukan menggunakan wewenang secara semena-mena,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.