Dark/Light Mode

Putus Kontrak Pendamping Desa

Kemendes Digoyang Senator

Senin, 17 Maret 2025 07:10 WIB
Anggota Komite I DPD Sudirman Haji Uma. (Foto: DPD Aceh)
Anggota Komite I DPD Sudirman Haji Uma. (Foto: DPD Aceh)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komite I DPD menyesalkan kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan Tenaga Pendamping Desa. Para Tenaga Pendamping Desa yang diputus kontrak ini sebelumnya mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.

Anggota Komite I DPD Sudirman Haji Uma berharap Kemendes PDT dapat meninjau ulang kebijakan pemutusan kontrak terhadap ratusan tenaga pendamping desa. Sebab dalam pandangannya, PHK sepihak ini berpotensi melanggar aturan.

“Ini tidak manusiawi dan berpotensi terjadi pelanggaran aturan oleh Kemendes PDT karena tidak bisa diberlakukan surut ke bekalang,” kata Uma saat menerima audiensi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang mengalami pemutusan kontrak kerja oleh Ke­mendes PDT di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Industri E-Commerce Masih Mainkan Jurus Bakar Uang

Uma berharap, Kemendes PDT dapat membayarkan Hak TPP Desa yang belum tuntas. Hal ini untuk meringankan kondisi ekonomi mereka yang tengah berpuasa dan mengha­dapi Lebaran.

“Hak mereka yang telah bekerja 2 bulan di tahun 2025 juga harus dibayarkan. Apalagi saat ini dalam suasana Ramadan dan tidak lama lagi Hari Raya Idul Fitri,” harapnya.

Senator asal Aceh ini men­dorong Komite I DPD menge­luarkan rekomendasi untuk mengundang Kemendes PDT dalam rapat kerja dan menjelas­kan masalah ini.

Baca juga : Hilirisasi Kunci Pertumbuhan Dan Pemerataan Ekonomi RI

“Kami berharap Kemendes PDT melakukan evaluasi terha­dap keputusan PHK sepihak TPP Desa ini,” tambahnya.

Perwakilan TPP Desa Kan­didatus Angge menyampaikan kehadiran mereka mewakili 1.040 TPP dari 37 Provinsi di Indonesia yang tanggal 16 Januari 2025 menerima Surat Keputusan Kemendes PDT untuk dikontrak kembali hingga 31 Desember 2025. Atas dasar itu, para TPP Desa kembali bekerja sesuai tugasnya.

Namun pada Maret 2025, Kemendes PDT menyatakan tidak memperpanjang kontrak TPP desa yang pernah maju mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pemilu 2024. Bahkan gaji mereka yang sudah bekerja dari Januari hingga Februari tidak dibayarkan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.